
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasus dugaan pelanggaran hak tenaga kerja kembali mencuat di Kota Malang. Kali ini, puluhan karyawan dari salah satu usaha pijat tradisional atau massage melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan ke DPRD Kota Malang.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo, menyampaikan bahwa aduan tersebut diterima langsung saat sejumlah karyawan mendatangi gedung dewan pada Kamis (12/6/2025) lalu. Meski kunjungan mereka tidak terjadwal secara resmi, Ginanjar mempersilakan mereka menyampaikan keluhan.
“Dari keterangan yang saya terima, para karyawan merasa ijazah mereka ditahan, dan mereka tidak bebas keluar dari perusahaan. Ini sudah masuk ranah pelanggaran, apalagi menurut SE Kemenaker, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah oleh perusahaan dilarang,” ujar Ginanjar, Rabu (18/6/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi D segera berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Malang. Upaya awal dilakukan pada Jumat (13/6/2025), ketika perusahaan diminta mengembalikan ijazah para karyawan secara kolektif di Kelurahan Tunjungsekar.
Namun, hasilnya belum sepenuhnya memuaskan. “Dari total ijazah yang ditahan, masih ada sekitar 30 dokumen yang belum dikembalikan. Alasannya beragam, mulai dari tanggungan utang hingga tuduhan wanprestasi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti adanya keluhan lain dari para pekerja, mulai dari kondisi kerja yang tidak nyaman, perpanjangan kontrak secara sepihak, hingga larangan keluar dari perusahaan.
“Sebagian besar dari mereka telah bekerja hampir tiga tahun, namun merasa tidak memiliki kebebasan untuk mengundurkan diri,” tambahnya.
Selain itu, Ginanjar menyebut ada dugaan persoalan dalam aspek perizinan usaha, termasuk dari Dinas Kesehatan. Oleh karena itu, DPRD akan memanggil semua pihak yang berkaitan, termasuk manajemen Perusahaan Massage, Disnaker, dan Dinkes, untuk duduk bersama mencari solusi.
“Ini melibatkan banyak orang, sekitar 80 hingga 100 karyawan. Maka pemerintah tidak boleh diam. Kita sebagai legislatif sudah menerima pengaduan, sekarang tugas eksekutif untuk menindaklanjuti dengan cepat dan tegas,” tegasnya.
Ginanjar menambahkan, Komisi D juga telah berkoordinasi dengan Komisi A untuk menindaklanjuti kasus ini. Harapannya, proses penyelesaian bisa dimulai dalam waktu dekat.
“Jangan sampai persoalan ini berlarut dan menimbulkan citra buruk bagi dunia usaha di Kota Malang,” pungkasnya. (Rz/YD)