
SAMPANG, Malangpagi.com
Vivin (38) warga Dusun Dulang Desa Pangilen Kecamatan /Kabupaten Sampang berhasil di amankan dan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Sampang, Rabu (12/2/2020).
Lantaran, ia dilaporkan telah menggadaikan empat unit sepeda motor milik Ach Zaini (pelapor), warga Jalan Muntiara Kelurahan Banyuanyar Kecamatan/ Kabupaten Sampang,
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang menjelaskan, Vivin terpaksa menggadaikan empat unit motor tersebut karena sedang terlilit hutang. Merasa di rugikan, akhirnya Ach Zaini melaporkan hal ini ke Polres Sampang.
Kejadian tersebut, kata AKP Riki, bermula saat Vivin meminjam sepeda motor milik Ach Zaini sebanyak empat unit dengan sistim sewa harian, terhitung mulai dari tahun 2016 sampai 2019 lalu.
Setelah di ketahui, ternyata motor tersebut, oleh Vivin di gadaikan kepada Siti Hosniah , Fadeh dan Sulhan warga Pamekasan.
“Pada hari senin (9/2/2020) lalu, kami berhasil melakukan penyitaan di salah satu rumah tempat Vivin menggadaikan motor tersebut, tepatnya di Kecamatan Pademawu”,terang Riki.
Pada penyitaan tersebut, lanjut Riki, jajaran Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor, di antaranya, empat motor milik Ach Zaini, sementara tujuh unit lainnya belum di ketahui siapa pemiliknya karena tidak dilengkapi dengan surat – surat.
Saat ini, tiga orang tempat Vivin menggadaikan motor itu masih dalam proses pemanggilan. Sedangkan, tersangka Vivin, dikenakan Pasal 272 KUHP Yo Pasal 481 ayat (1) KUHP Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, demikian ujar AKP Riki.
Reporter: Widodo
Editor: Asral