Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Grebek Dua Tempat Produksi, Polda Jatim Berhasil Ungkap MinyaKita Palsu

Usai diselidiki, Kombes Pol Dirmanto menyebut, kemasan plastik satu liter MinyaKita saat ditimbang hanya berisi 800 - 890 mililiter.

by RedMP.
13 Maret 2025
in Jawa Timur
Bagikan Berita

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto saat ungkap kasus MinyaKita palsu. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – malangpagi.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap modus akal-akalan produsen minyak goreng curah bermerk MinyaKita.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers, bertempat di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (12/3/2025).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa pihaknya mengungkap modus dari produsen yang berada di Sampang Madura dan Surabaya itu setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar Kota Surabaya.

“Awalnya Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Baca Juga :

Porprov IX Jatim Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Malang

Porprov IX Jatim Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Malang

4 Juli 2025
Atlet 16 Tahun Sumbang Emas Lari 1.500 Meter untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

Atlet 16 Tahun Sumbang Emas Lari 1.500 Meter untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

3 Juli 2025
Bocah 14 Tahun Sumbang 5 dari 7 Emas Cabor Akuatik untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

Bocah 14 Tahun Sumbang 5 dari 7 Emas Cabor Akuatik untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

3 Juli 2025
Wali Kota Malang Bertolak ke Jakarta, Minta Kepastian Revitalisasi Pasar Besar

Wali Kota Malang Bertolak ke Jakarta, Minta Kepastian Revitalisasi Pasar Besar

3 Juli 2025
E-Sport Kota Malang Raih Emas Perdana di Nomor Mobile Legends Porprov Jatim IX 2025

E-Sport Kota Malang Raih Emas Perdana di Nomor Mobile Legends Porprov Jatim IX 2025

2 Juli 2025
Load More

Usai diselidiki, Kombes Pol Dirmanto menyebut, kemasan plastik satu liter MinyaKita saat ditimbang hanya berisi 800 – 890 mililiter.

“Hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi, dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” ungkapnya.

Polda Jatim saat menimbang takaran minyak goreng bermerk MinyaKita. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi takaran.

“Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polda Jatim itu.

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, Satu lokasi berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang.

“Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu,” terang Kombes Budi Hermanto.

Modus yang digunakan adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter.  Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 12 Maret 2025.

“Di lokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter,” terang Kombes Budi Hermanto.

Dari praktik liciknya produsen ini, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun.

“Untuk Pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang dari Sampang PB dan Tersangka masih kita kembangkan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang RI no 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” pungkas Kombes Budi Hermanto. (Red.)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Porprov IX Jatim Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Malang

Porprov IX Jatim Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Malang

4 Juli 2025

...

Atlet 16 Tahun Sumbang Emas Lari 1.500 Meter untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

Atlet 16 Tahun Sumbang Emas Lari 1.500 Meter untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

3 Juli 2025

...

Bocah 14 Tahun Sumbang 5 dari 7 Emas Cabor Akuatik untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

Bocah 14 Tahun Sumbang 5 dari 7 Emas Cabor Akuatik untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

3 Juli 2025

...

E-Sport Kota Malang Raih Emas Perdana di Nomor Mobile Legends Porprov Jatim IX 2025

E-Sport Kota Malang Raih Emas Perdana di Nomor Mobile Legends Porprov Jatim IX 2025

2 Juli 2025

...

Baseball Putra dan Putri Kota Malang Sabet Perak di Final Porprov Jatim 2025

Baseball Putra dan Putri Kota Malang Sabet Perak di Final Porprov Jatim 2025

2 Juli 2025

...

Tim PUBG Kota Malang Sumbang Perunggu di Porprov Jatim IX 2025, Jadi Medali Perdana untuk E-Sport

Tim PUBG Kota Malang Sumbang Perunggu di Porprov Jatim IX 2025, Jadi Medali Perdana untuk E-Sport

2 Juli 2025

...

Tim Penembak Kota Malang Raih Empat Emas di Hari Pertama Porprov Jatim IX 2025

Tim Penembak Kota Malang Raih Empat Emas di Hari Pertama Porprov Jatim IX 2025

1 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Perumda Tugu Tirta Kota Malang Akan Sediakan Layanan ZAMP di Event Madyopuro Mangano

Perumda Tugu Tirta Kota Malang Akan Sediakan Layanan ZAMP di Event Madyopuro Mangano

Hari Kedua Pekan Islami XVIII, PT ACA Sasar 2 Kecamatan di Kabupaten Malang dan Bagikan 584 Santunan

Hari Kedua Pekan Islami XVIII, PT ACA Sasar 2 Kecamatan di Kabupaten Malang dan Bagikan 584 Santunan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin