
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Pemkot Tasikmalaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut mencakup replikasi aplikasi pajak digital (e-Tax) yang dikembangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menyebut aplikasi ini menjadi salah satu poin utama dalam kesepakatan kedua daerah.
Ia menjelaskan, aplikasi digital bernama Persada yang dikembangkan Bapenda Kota Malang telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Korsupgah untuk direplikasi ke berbagai daerah di Indonesia.
“Sudah ada beberapa daerah yang kami berikan setelah diawali dengan MoU, seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lombok Barat, Kota Cirebon, Kota Pekanbaru, hingga Kota Kendari,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Selain itu, sejumlah daerah lain juga tengah dalam proses adopsi, di antaranya Gorontalo, Palembang, Lubuklinggau, dan Lombok Utara. Dengan adanya penandatanganan kesepakatan antar wali kota, Kota Tasikmalaya menjadi daerah terbaru yang akan mengimplementasikan aplikasi tersebut.
“Nanti setelah MoU, aplikasi Persada ini akan kami berikan secara gratis untuk diterapkan di Kota Tasikmalaya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Handi memaparkan bahwa sistem e-Tax Persada tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantau pajak, tetapi juga sebagai sistem kasir (cash register) yang membantu pelaku usaha.
Dalam sistem tersebut, terdapat dua fitur utama. Pertama, fitur pencatatan stok barang dan harga kulakan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha secara gratis. Kedua, fitur pencatatan omzet yang menjadi dasar perhitungan potensi pajak daerah.
“Dari omzet itulah kami melihat potensi pajaknya. Sementara data di fitur pertama tidak kami akses, itu murni untuk kepentingan pengusaha,” jelasnya.
Menurut Handi, inovasi ini menjadi solusi di tengah tantangan berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD), di mana pemerintah daerah dituntut untuk mengoptimalkan pajak tanpa menaikkan tarif yang telah diatur undang-undang.
“Aplikasi ini lebih unggul dibanding perangkat e-Tax konvensional karena memiliki fungsi ganda sekaligus sebagai sistem kasir yang terintegrasi,” jelasnya.
Pengembangan aplikasi ini bahkan mendapat perhatian dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia. Ketua APEKSI yang juga Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, disebut tengah mendorong kolaborasi pengembangan agar aplikasi tersebut dapat diterapkan secara luas di 98 kabupaten/kota di Indonesia.
Dari sisi capaian, Handi mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan harian Kota Malang dari sektor pajak daerah kini cukup tinggi. Ia menargetkan pendapatan harian sebesar Rp3,2 miliar, dan realisasinya bahkan melampaui target.
“Rata-rata kami dapat antara Rp3,3 hingga Rp3,5 miliar per hari,” katanya.
Ia menyebut, ide pengembangan aplikasi tersebut muncul sejak 2022 dan dikembangkan bersama tim IT. Aplikasi itu juga telah dipatenkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berkat inovasi tersebut, Pemkot Malang berhasil meraih penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2022 dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2024 dari Kementerian PAN-RB.
Handi menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kemampuan aplikasi dalam meminimalisir potensi kebocoran pajak daerah, khususnya pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kemampuan aplikasi dalam meminimalisir potensi kebocoran pajak daerah, khususnya pada sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir,” pungkas Handi. (YD)












