Malang – Sejak era Neo Liberal, masalah perburuhan atau konflik pekerja tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di India, Australia, dan negara lainnya. Pola dan sistemnya tak jauh berbeda. Hal ini dibuktikan dalam observasi yang dilakukan Dr Tim Connor, dosen dan peneliti dari Fakultas Hukum University of New Castle, Australia, pada kasus di beberapa negara.
Menyadari kesamaan tersebut, Universitas Brawijaya (UB) Malang mengundang Dr Tim Connor, untuk menyampaikan materi yang mengangkat tema ‘Perspektif Hukum Perburuhan dan Perusahaan dalam menghadapi Tantangan Global’, dalam Bonsai (Bincang dan Obrolan Santai) yang dikemas dalam Coffee Morning di Guest House UB Malang, Jumat (24/11/2017). Sekaligus implementasi program dosen pengajar 3 in 1 yang dicanangkan UB, yaitu dosen akademisi UB, dosen praktisi, dan dosen luar negeri. Dimana Dr Tim Connor mengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB).
“Selama 40 tahun kita terlibat dalam neo liberal, sebagai bentuk kapitalis atas segala aspek ekonomi, privatisasi dan kurangnya peraturan pemerintah. Melalui observasi perburuhan di beberapa negara, ternyata sengketa pekerja dan pengusaha tak hanya terjadi di Indonesia, dan India, juga Australia terjadi kasus serupa, terutama franchise dimana karyawan dibayar lebih murah,” terang Dr Tim Connor.
Menurut Tim, sapaan akrabnya, sebagian besar kasus yang rumit diselesaikan, ketika karyawan berurusan dengan pihak ketiga, atau subsidiary companies (anak perusahaan). Bahkan ada perusahaan yang sengaja mengelak tanggung jawab dengan menggunakan outsourching maupun melempar tanggung jawab kepada anak cabang, dimana karyawan bekerja. Namun sebagian anak perusahaan juga memberikan kesempatan legal action karyawannya, serta menunggu keputusan pusat.
“Tentunya diperlukan peran pemerintah sebagai mediator atas penyelesaian konflik perburuhan, baik atas inisiatif pekerja maupun pengusaha. Dan hakim sebagai pemutus dalam pengadilan. Serta beberapa pihak, seperti Komnas HAM, Serikat Pekerja, dan lainnya, yang bisa mensupport pekerja sebagai pihak yang dirugikan,” urai Tim, yang diterjemahkan oleh M. Hamidi Masykur, dosen FH UB.
Menurutnya, permasalahan perburuhan di Indonesia lebih komplek karena pengaruh luar perusahaan, seperti regulasi kebijakan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat mengenai UMR, aturan tenaga kerja, dan lainnya. “Seperti jam kerja lebih, upah rendah, tak ada upah lembur, dan lainnya. Sementara keputusan hukum pengadilan pada perusahaan terlalu ringan, sehingga ada sela untuk melepas tanggung jawab, dan upaya terkahir mengharapkan pernyataan bangkrut oleh pengadilan. Untuk menghindari kerugian pekerja, harus ada solusi dari banyak pihak sebagai upaya hukum,” ungkap Tim.
Contohnya, ada upaya intimidasi terhadap pimpinan organisasi buruh, namun karena mereka mendapatkan dukungan dan pendampingan oleh Komnas HAM, akhirnya terlindungi. Tentunya peristiwa semacam ini kembali kepada kinerja pihak Kepolisian untuk melindungi tenaga kerja, serta jalin semua pihak untuk saling berkomitmen menjunjungi hak asasi manusia.
Selain itu, bukan hanya upah rendah, namun pada jam kerja yang seharusnya standart dengan libur cukup sebagai haknya, justru mereka tidak mendapatkannya. Padahal hal tersebut dapat berdampak meningkatnya stress yang tinggi, bahkan menyebabkan bunuh diri dan sakit berkepanjangan karena daya tahan tubuh menurun.
Sedangkan di Australia lebih terkontrol, karena aturannya sudah semakin baik dengan proses perbaikan. Seperti melalui petisi online, dan protes dalam bentuk teknologi internet, bukan lagi demo seperti di Indonesia yang kurang efektif dan kurang meluas dampaknya. Mungkin cara seperti ini bisa ditiru Serikat Pekerja di Indonesia