Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Jalin Semua Elemen dalam Penyelesaian Konflik Perburuhan, Solusi Petisi online lebih efektif dibanding demo

by Red
27 November 2017
in Global
Bagikan Berita

Malang – Sejak era Neo Liberal, masalah perburuhan atau konflik pekerja tak hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di India, Australia, dan negara lainnya. Pola dan sistemnya tak jauh berbeda. Hal ini dibuktikan dalam observasi yang dilakukan Dr Tim Connor, dosen dan peneliti dari Fakultas Hukum University of New Castle, Australia, pada kasus di beberapa negara.

Menyadari kesamaan tersebut, Universitas Brawijaya (UB) Malang mengundang Dr Tim Connor, untuk menyampaikan materi yang mengangkat tema ‘Perspektif Hukum Perburuhan dan Perusahaan dalam menghadapi Tantangan Global’, dalam Bonsai (Bincang dan Obrolan Santai) yang dikemas dalam Coffee Morning di Guest House UB Malang, Jumat (24/11/2017). Sekaligus implementasi program dosen pengajar 3 in 1 yang dicanangkan UB, yaitu dosen akademisi UB, dosen praktisi, dan dosen luar negeri. Dimana Dr Tim Connor mengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB).

“Selama 40 tahun kita terlibat dalam neo liberal, sebagai bentuk kapitalis atas segala aspek ekonomi, privatisasi dan kurangnya peraturan pemerintah. Melalui observasi perburuhan di beberapa negara, ternyata sengketa pekerja dan pengusaha tak hanya terjadi di Indonesia, dan India, juga Australia terjadi kasus serupa, terutama franchise dimana karyawan dibayar lebih murah,” terang Dr Tim Connor.

Menurut Tim, sapaan akrabnya, sebagian besar kasus yang rumit diselesaikan, ketika karyawan berurusan dengan pihak ketiga, atau subsidiary companies (anak perusahaan). Bahkan ada perusahaan yang sengaja mengelak tanggung jawab dengan menggunakan outsourching maupun melempar tanggung jawab kepada anak cabang, dimana karyawan bekerja. Namun sebagian anak perusahaan juga memberikan kesempatan legal action karyawannya, serta menunggu keputusan pusat.

“Tentunya diperlukan peran pemerintah sebagai mediator atas penyelesaian konflik perburuhan, baik atas inisiatif pekerja maupun pengusaha. Dan hakim sebagai pemutus dalam pengadilan. Serta beberapa pihak, seperti Komnas HAM, Serikat Pekerja, dan lainnya, yang bisa mensupport pekerja sebagai pihak yang dirugikan,” urai Tim, yang diterjemahkan oleh M. Hamidi Masykur, dosen FH UB.

Baca Juga :

Pemkot Malang Targetkan 13 SPPG Hingga Akhir 2025

Pemkot Malang Targetkan 13 SPPG Hingga Akhir 2025

18 September 2025
Launching PROSAPTA, Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya SOP Protokoler yang Luwes

Launching PROSAPTA, Wali Kota Malang Tekankan Pentingnya SOP Protokoler yang Luwes

18 September 2025
DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

DPRD Kota Malang Soroti Lonjakan Belanja Pegawai Sebesar Rp178 Miliar

17 September 2025
Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Satlantas Malang Kota Gelar Doa Bersama Yatim Piatu

17 September 2025
Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

Dinsos Sebut Kasus KDRT di Kota Malang Turun, Sepanjang 2025 Tercatat 53 Laporan

17 September 2025
Load More

Menurutnya, permasalahan perburuhan di Indonesia lebih komplek karena pengaruh luar perusahaan, seperti regulasi kebijakan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat mengenai UMR, aturan tenaga kerja, dan lainnya. “Seperti jam kerja lebih, upah rendah, tak ada upah lembur, dan lainnya. Sementara keputusan hukum pengadilan pada perusahaan terlalu ringan, sehingga ada sela untuk melepas tanggung jawab, dan upaya terkahir mengharapkan pernyataan bangkrut oleh pengadilan. Untuk menghindari kerugian pekerja, harus ada solusi dari banyak pihak sebagai upaya hukum,” ungkap Tim.

Contohnya, ada upaya intimidasi terhadap pimpinan organisasi buruh, namun karena mereka mendapatkan dukungan dan pendampingan oleh Komnas HAM, akhirnya terlindungi. Tentunya peristiwa semacam ini kembali kepada kinerja pihak Kepolisian untuk melindungi tenaga kerja, serta jalin semua pihak untuk saling berkomitmen menjunjungi hak asasi manusia.

Selain itu, bukan hanya upah rendah, namun pada jam kerja yang seharusnya standart dengan libur cukup sebagai haknya, justru mereka tidak mendapatkannya. Padahal hal tersebut dapat berdampak meningkatnya stress yang tinggi, bahkan menyebabkan bunuh diri dan sakit berkepanjangan karena daya tahan tubuh menurun.

Sedangkan di Australia lebih terkontrol, karena aturannya sudah semakin baik dengan proses perbaikan. Seperti melalui petisi online, dan protes dalam bentuk teknologi internet, bukan lagi demo seperti di Indonesia yang kurang efektif dan kurang meluas dampaknya. Mungkin cara seperti ini bisa ditiru Serikat Pekerja di Indonesia


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan Sukses Gemparkan Gedung Kesenian Gajayana

27 Juli 2025

...

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Load More
Next Post
DPC Partai Demokrat Kota Malang Tunggu Rekom DPP , Arif Darmawan Kembali Terpilih Ketua

DPC Partai Demokrat Kota Malang Tunggu Rekom DPP , Arif Darmawan Kembali Terpilih Ketua

7 Kisah Seksual Zaman Kuno Paling Aneh Di Dunia

7 Kisah Seksual Zaman Kuno Paling Aneh Di Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin