
KOTA MALANG – malangpagi.com
Selang dua bulan pasca peresmian, Jembatan Tunggulmas ditutup sejak 22 April 2022 oleh Satlantas Polresta Malang Kota. Penutupan jembatan yang menghubungkan Kelurahan Tunggulwulung dan Tlogomas ini awalnya ditengarai untuk mengurai kemacetan.
Namun, belakangan diketahui bahwa alasan ditutupnya Jembatan Tunggulmas lantaran belum terbitnya Andal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) Provinsi maupun izin prinsip lainnya.
Fakta tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika, saat ditemui Malang Pagi di sela-sela Rapat Paripurna, Rabu (11/5/2022). “Jembatan Tunggulmas itu dianggarkan pada pembahasan KUA (Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) oleh Dewan periode sebelumnya,” ujar Made.
“Sebenarnya pada saat pembahasan KUA PPAS tersebut, di situ juga ditentukan legal drafting Andal Lalin. Kami tidak tahu ceritanya hingga muncul di APBD 2020. Sehingga kami hanya memiliki waktu satu bulan untuk menyelesaikannya. Dan kami menganggap untuk izin-izin tersebut sudah selesai,” lanjutnya.
Made mengungkapkan, Jembatan Tunggulmas seharusnya dikerjakan pada 2020. Tetapi karena adanya refocusing, sehingga baru digarap pada 2021.
Setelah diresmikan pada 24 Februari 2022, baru diketahui adanya masalah, yaitu simpul kemacetan baru. Sehingga masalah ini diambilalih oleh Satlantas Polresta Malang Kota, dan akhirnya Jembatan Tunggulmas pun ditutup.
“Kami sempat menanyakan hal tersebut. Ternyata Andal Lalin Provinsinya belum ada, termasuk Kasatlantas Polresta juga belum diajak bicara. Maka dari itu, kami pun mengejar Pemkot Malang. Kok bisa, anggaran sebesar itu kajiannya tidak lengkap?” ucap Made terheran-heran.
Politisi PDI Perjuangan dapil Lowokwaru itu pun meminta maaf. Pasalnya, anggota legislatif pada saat itu tidak melihat izin prinsipnya. “Kami merasa bersalah dan saya minta maaf, karena pada saat itu kami turut mengesahkan tanpa melihat izin prinsipnya,” tuturnya.
Made menyebut, pembangunan Jembatan Tunggulmas sudah selesai saat anggaran diajukan. “Okelah, dalam hal ini Dewan ikut mengesahkan. Namun untuk Andal Lalin izin prinsipnya kan harusnya sudah selesai saat anggaran diajukan ke Dewan,” tukasnya.
“Dan kami menganggap izin-izin tersebut sudah ada. Karena kami tidak mungkin sudah meneliti angka-angka sebanyak Rp2,7 triliun [nilai keseluruhan APBD Kota Malang tahun 2020], masih harus menanyakan lagi tentang izin-izin prinsipnya. Hitungan kami, setelah angka muncul dan diajukan ke DPRD semuanya sudah selesai. Ternyata ini muncul masalah baru. Dan ini menjadi catatan kami. Ke depan kami akan lebih berhati-hati,” jelas politisi asal Bali itu.
Dirinya pun menyarankan agar permasalahan Jembatan Tunggulmas diserahkan kepada pakarnya. “Serahkan pada ahlinya. Dalam hal ini Satlantas Polresta Malang Kota, untuk mengatur bagaimana solusi terbaiknya. Karena Pak Wali [Sutiaji] sudah tidak memiliki kewenangan untuk membuka lagi. Kami pun minta untuk dilakukan Andal Lalin dan izin prinsip Provinsi dulu,” lanjut Made.
“Silakan diatur. Apakah dibuat satu arah, dua arah, dilakukan sistem buka tutup, atau ditutup sekalian. Daripada menimbulkan kemacetan terus nanti Kota Malang malah rapornya tidak bagus dan menjadi kota termacet. Kan itu tidak elok,” kata pria 52 tahun itu.
“Bagaimana pertanggungjawaban atas penganggaran ini harus dipikirkan bersama-sama. Permasalahan ini menjadi masalah bersama. Semoga ke depan tidak terulang lagi kejadian seperti ini,” pungkas Made. (Har/MAS)