KABUPATEN MALANG – malangpagi.com
Camat Tumpang, Sugeng Prayitno, resmi menyandang status tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sedangkan, penahanan atas pria (53th) ini, dirinya ditetapkan sebagaitersangka terkait kasus korupsi pengelolaan tanah aset daerah.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Heri Pranoto, mengatakan bahwa pria asal Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur ini akan menjalani masa penahanan pertama tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang.
“Penahanan kami lakukan ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri,” ucap dia.
Dijelaskan olehnya, Sugeng Prayitno, dijadikan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan tanah asset daerah, ketika menjabat sebagai Lurah Dampit.
Sementara, kasus yang merugikan negara ini terhitung mulai April 2008 sampai Juli 2010. Permasalahannya adalah terkait penyimpangan penerimaan hasil sewa aset tanah eks bengkok Kelurahan Dampit.
Ketika menjabat Lurah Dampit, tersangka menyewakan 58 bidang tanah eks bengkok yang menjadi asset daerah. Tanah itu disewakan tanpa izin, serta harga sewa ditentukan sendiri oleh mereka.
“Uang hasil sewa seharusnya disetorkan, tetapi oleh Sugeng tidak disetorkan ke Kas Daerah,” pungkas dia.
Reporter : Red
Editor : Putut