
KOTA MALANG – malangpagi.com
Langkah Kota Malang menuju status sebagai kota metropolitan semakin nyata. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) resmi menetapkan Kota Malang sebagai salah satu dari 50 kota prioritas nasional dalam program pembangunan jangka menengah 2025–2029.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebutkan bahwa penetapan ini sejalan dengan arah pengembangan kota saat ini. Ia menjelaskan, meskipun jumlah penduduk tetap belum mencapai satu juta jiwa, aktivitas masyarakat dan populasi dinamis Kota Malang sudah menyerupai kota metropolitan.
“Secara administratif memang di bawah satu juta jiwa, tetapi warga yang beraktivitas di Kota Malang jauh lebih banyak. Mahasiswa yang tinggal di sini hampir mencapai 800 ribu, belum termasuk para pekerja yang setiap hari datang ke kota ini,” jelas Wahyu, Rabu (5/11/2025).
Wahyu menyebut, beban aktivitas dan mobilitas yang semakin tinggi membuat pola pembangunan Kota Malang tidak bisa lagi disamakan dengan kota besar pada umumnya. Karena itu, pendekatan berbasis metropolitan menjadi kebutuhan yang mendesak agar arah pembangunan lebih terarah.
“Kami sampaikan ke Pak Menteri bahwa Malang sudah seharusnya dikembangkan dengan pendekatan kota metropolitan, bukan lagi kota besar. Syukurlah, usulan ini direspons positif oleh Kementerian PUPR. Kota Malang termasuk dari empat daerah yang diusulkan menjadi kota metropolitan baru,” ujarnya.
Wahyu menerangkan, perubahan status ini akan berdampak besar terhadap dukungan infrastruktur serta peningkatan layanan publik.
“Penanganan kota besar dan metropolitan itu berbeda, baik dari sisi infrastruktur maupun karakter masyarakatnya. Jadi ini langkah yang sangat positif untuk pembangunan Malang ke depan,” imbuhnya.
Selain difokuskan sebagai calon kota metropolitan, Kota Malang juga masuk kategori kota prioritas di sektor pendidikan. Besarnya kontribusi dunia pendidikan terhadap ekonomi dan identitas Kota Malang menjadi faktor pendukung utama penetapan tersebut.
Program pembangunan bagi 50 kota prioritas ini akan mulai dijalankan pada tahun 2026, sebagai bagian dari visi strategis nasional PU608 yang digagas Kementerian PUPR. Program ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah di Indonesia.
Dalam skema tersebut, terdapat pembagian kategori diantaranya, 10 wilayah metropolitan utama, 4 usulan metropolitan baru termasuk Kota Malang, 4 kota kecil spesial, serta 36 kota non metropolitan yang berfokus pada sektor industri, pariwisata, perdagangan, dan pendidikan.
Dengan penetapan ini, Pemkot Malang optimis percepatan pembangunan bisa lebih efektif, terutama dalam menghadapi tantangan urbanisasi dan peningkatan mobilitas penduduk.
“Kita akan kawal penuh proses ini. Kota Malang memang sudah layak menyandang status metropolitan,” pungkas Wahyu. (YD)















