Jakarta-malangpagi.com
KPK bersama KPU telah mempublikasikan bersama nama-nama anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD seluruh Indonesia yang telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu (sebelum 31 Maret 2019), melaporkan terlambat (setelah 31 Maret 2019) dan tidak melaporkan LHKPN, hari ini, Senin (8/4/2019).
“Secara umum, dari 18.419 orang wajib lapor, tingkat kepatuhan adalah 70 persen (12.880 orang), sedangkan yang belum lapor berjumlah 5.539 orang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (8/4/2019) sore, melalui releasenya.
Dijelaskan olehnya, untuk daerah Jawa Timur yang tersebar di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, terdapat 1.796 wajib lapor dengan tingkat kepatuhan, yaitu 66 persen (1.191 orang).
“Terdapat 605 orang Penyelenggara Negara (PN) yang belum melaporkan LHKPN. Kepatuhan wilayah Jawa Timur terdiri dari, DPRD Provinsi mencapai 30 persen (sudah lapor: 28 orang), belum lapor berjumlah 65 orang dan DPRD Kab/Kota mencapai 68 persen (sudah lapor: 1.163 orang), belum lapor berjumlah 540 orang,” jelas Febri.
Untuk wilayah Malang Raya yang terdiri dari, Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, hasil pelaporan LHKPN, apabila diurai, sebagai berikut.
• Kota Malang :
Kepatuhan. : 56 persen
Wajib Lapor . : 41 orang
Sudah Lapor. : 23 orang
• Kabupaten Malang :
Kepatuhan . : 79 persen
Wajib Lapor . : 48 orang
Sudah Lapor. : 38 orang
• Kota Batu :
Kepatuhan. : 40 persen
Wajib Lapor. : 25 orang
Sudah Lapor : 10 orang
Lebih lanjut, Febri mengungkapkan, pengumuman LHKPN sektor legislatif ini merupakan bagian dari kerja bersama KPK dan KPU sebagai ikhtiar mewujudkan pemilu yang berintegritas.
“Ini merupakan rangkaian dari realisasi program “Pilih yang Jujur”, sehingga sebelum memilih calon wakil rakyat pada Pemilu 17 April 2019 ini, diharapkan masyarakat mendapat Informasi yang cukup jika ada calon anggota legislatif di tempat mereka yang sebelumnya sudah menduduki jabatan sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD,” pungkas dia.
Reporter : Red
Editor : Putut