Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kuasa Hukum Sunaini Desak PN Kepanjen Cairkan Uang Konsinyasi

by Red
21 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

Kuasa Hukum Prasetyanto,S.H,.MH saat dikonfirmasi awak media. (Foto: Asral/malangpagi.com)

KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com

Meski perkara sudah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa perebutan hak, dalam hal ini obyek tanah atas nama ahli waris almarhum Maluin Mail dan KUD Dengkol, namun sampai saat ini belum juga ada penjelasan eksekusi uang konsinyasi dari PN Kepanjen dengan alasan masih akan dilakukan Peninjauan Kembali (PK).

Padahal, sebagaimana di maksud dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen no 79/pdt.G/2016/PN.Kpn. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.330/PDT/2017/PT.SBY, jo Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 2730K/PDT/2018, pada pokoknya menyatakan, bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik Sunaeni dkk selaku ahli waris almarhum Maluin Mail.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum para ahli waris Wiwid Tuhu, Prasetyanto,S.H,.MH Selasa (21/01/2020) mengatakan, seharusnya PN Kepanjen sudah melakukan eksekusi uang konsinyasi ahli waris.

Pasalnya, putusan pengadilan sudah berlangsung lama yakni 2018 silam dan saat ini, obyek tanah tersebut sudah di alih fungsikan menjadi jalan tol.

Baca Juga :

Mantapkan Langkah Menuju Kesetaraan Gender, DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda PUG

Mantapkan Langkah Menuju Kesetaraan Gender, DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda PUG

15 Juli 2025
Bapenda Kota Malang Berpotensi Kehilangan PAD Rp7 Miliar

Bapenda Kota Malang Gratiskan BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

15 Juli 2025
13.806 Seragam Gratis SD dan SMP Mulai Disalurkan Wali Kota Malang

Wali Kota Malang Buka Peluang Bagi Sekolah Swasta untuk Ajukan Seragam Gratis

15 Juli 2025
13.806 Seragam Gratis SD dan SMP Mulai Disalurkan Wali Kota Malang

13.806 Seragam Gratis SD dan SMP Mulai Disalurkan Wali Kota Malang

15 Juli 2025
Ricuh Karnaval Sound Horeg di Mulyorejo Malang Berakhir Damai, Polisi Beberkan Kronologi

Ricuh Karnaval Sound Horeg di Mulyorejo Malang Berakhir Damai, Polisi Beberkan Kronologi

14 Juli 2025
Load More

Menurut Widodo, alasan PN Kepanjen belum dilakukannya eksekusi karena akan dilakukan PK, seharusnya tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi dan putusan pengadilan.

Kalaupun ada upaya hukum PK atas putusan MA RI ini, sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (2) UU No.14 tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah di ubah dengan UU No.5 tahun 2004, bahwa,”permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”, kata Wiwid.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan Pengadilan untuk menangguhkan pencairan uang konsinyasi sebagaimana tercantum dalam register perkara No.2/Pdt.P.Cons/2018/PN/Kpn, karena secar nyata telah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, ujar Wiwid.

Sebab, telah jelas hak dari Sunaeni dkk untuk mendapatkan pembayaran dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas jalan Daerah.

Wiwid berharap, dengan adanya pengaduan ini, PN Kepanjen segera mungkin melakukan eksekusi, karena perkara ini terbilang sudah berlangsung lama.

“untuk itu, saya sebagai Kuasa Hukum ahli waris dkk, akan berupaya dan mendesak PN Kepanjen agar segera di lakukan ekseskusi uang konsinyasi sebesar Rp 2.500.000.000.00,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, tegas Wiwid.

Reporter : Asral

Editor : Red


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

Turnamen Tenis Open di Malang Jadi Ajang Pemanasan Jelang Porprov Jatim 2025

8 Juni 2025

...

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

Selamat Istirahat Bersama Bapa di Surga, Paus Fransiskus

21 April 2025

...

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

IDI Bakal Sanksi Tegas Dokter di RS Malang yang Lecehkan Pasien

17 April 2025

...

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

Gedung DPRD Kota Malang Dibakar Ratusan Massa Aksi Demo Tolak UU TNI

23 Maret 2025

...

Gelar Gebyar UMKM, Pj Wali Kota Malang Dorong UMKM Naik Kelas

28 Desember 2024

...

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

Polres Malang Gelar Pra Rekonstruksi Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang

28 Desember 2024

...

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

Saling Bertemu, Pj Wali Kota Malang dan Wahyu Hidayat Tunjukkan Teladan Positif

25 Desember 2024

...

Load More
Next Post
Profesi Ganda TM, Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba

Profesi Ganda TM, Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba

Bantu Keluhan Warga, Polres Malang Salurkan Air Bersih

Bantu Keluhan Warga, Polres Malang Salurkan Air Bersih

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin