Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kuasa Hukum Sunaini Desak PN Kepanjen Cairkan Uang Konsinyasi

by Red
21 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

Kuasa Hukum Prasetyanto,S.H,.MH saat dikonfirmasi awak media. (Foto: Asral/malangpagi.com)

KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com

Meski perkara sudah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa perebutan hak, dalam hal ini obyek tanah atas nama ahli waris almarhum Maluin Mail dan KUD Dengkol, namun sampai saat ini belum juga ada penjelasan eksekusi uang konsinyasi dari PN Kepanjen dengan alasan masih akan dilakukan Peninjauan Kembali (PK).

Padahal, sebagaimana di maksud dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen no 79/pdt.G/2016/PN.Kpn. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.330/PDT/2017/PT.SBY, jo Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 2730K/PDT/2018, pada pokoknya menyatakan, bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik Sunaeni dkk selaku ahli waris almarhum Maluin Mail.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum para ahli waris Wiwid Tuhu, Prasetyanto,S.H,.MH Selasa (21/01/2020) mengatakan, seharusnya PN Kepanjen sudah melakukan eksekusi uang konsinyasi ahli waris.

Pasalnya, putusan pengadilan sudah berlangsung lama yakni 2018 silam dan saat ini, obyek tanah tersebut sudah di alih fungsikan menjadi jalan tol.

Baca Juga :

Pohon Besar Tumbang di Jalan Merapi Kota Malang, Dua Motor dan Satu Warung Tertimpa

Pohon Besar Tumbang di Jalan Merapi Kota Malang, Dua Motor dan Satu Warung Tertimpa

10 Desember 2025
Jelang Nataru 2025/2026 Polresta Malang Kota Gelar Rakor Kesiapsiagaan Bencana

Jelang Nataru 2025/2026 Polresta Malang Kota Gelar Rakor Kesiapsiagaan Bencana

9 Desember 2025
Begundal Lowokwaru Rilis MV Hello We’re Coming Back, Rayakan 26 Tahun Perjalanan Musik Independen

Begundal Lowokwaru Rilis MV Hello We’re Coming Back, Rayakan 26 Tahun Perjalanan Musik Independen

9 Desember 2025
Program RT Berkelas Diarahkan Fokus Tangani Genangan dan Banjir pada 2027

Program RT Berkelas Diarahkan Fokus Tangani Genangan dan Banjir pada 2027

9 Desember 2025
Dinsos Kota Malang Pastikan Seluruh Korban Banjir Terima Bantuan Sesuai Prosedur

Curah Hujan Naik 40 Persen, Banjir Kota Malang Tahun 2025 Jadi yang Terparah

9 Desember 2025
Load More

Menurut Widodo, alasan PN Kepanjen belum dilakukannya eksekusi karena akan dilakukan PK, seharusnya tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi dan putusan pengadilan.

Kalaupun ada upaya hukum PK atas putusan MA RI ini, sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (2) UU No.14 tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah di ubah dengan UU No.5 tahun 2004, bahwa,”permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”, kata Wiwid.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan Pengadilan untuk menangguhkan pencairan uang konsinyasi sebagaimana tercantum dalam register perkara No.2/Pdt.P.Cons/2018/PN/Kpn, karena secar nyata telah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, ujar Wiwid.

Sebab, telah jelas hak dari Sunaeni dkk untuk mendapatkan pembayaran dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas jalan Daerah.

Wiwid berharap, dengan adanya pengaduan ini, PN Kepanjen segera mungkin melakukan eksekusi, karena perkara ini terbilang sudah berlangsung lama.

“untuk itu, saya sebagai Kuasa Hukum ahli waris dkk, akan berupaya dan mendesak PN Kepanjen agar segera di lakukan ekseskusi uang konsinyasi sebesar Rp 2.500.000.000.00,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, tegas Wiwid.

Reporter : Asral

Editor : Red


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Dorong Penguatan Permodalan, Anggota Komisi B Abu Bakar Gaungkan BPR Tugu Artha

Dorong Penguatan Permodalan, Anggota Komisi B Abu Bakar Gaungkan BPR Tugu Artha

14 November 2025

...

Jalan Pasar Induk Gadang Dikeluhkan Warga, Perbaikan Tertunda Akibat Efisiensi Anggaran

Perkuat Infrastruktur, Pemkot Malang Siapkan Revitalisasi Pasar Gadang Senilai Rp14,9 Miliar

13 November 2025

...

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

Video Kekerasan Viral di Medsos, Siswi SMP di Kota Malang Jadi Korban Perundungan

12 November 2025

...

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

Pemkot Malang Fokuskan Pembangunan Infrastruktur dan Pelayanan Dasar di APBD 2026

12 November 2025

...

Load More
Next Post
Profesi Ganda TM, Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba

Profesi Ganda TM, Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba

Bantu Keluhan Warga, Polres Malang Salurkan Air Bersih

Bantu Keluhan Warga, Polres Malang Salurkan Air Bersih

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin