Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Kuasa Hukum Sunaini Desak PN Kepanjen Cairkan Uang Konsinyasi

by Red
21 Januari 2020
in Global
Bagikan Berita

Kuasa Hukum Prasetyanto,S.H,.MH saat dikonfirmasi awak media. (Foto: Asral/malangpagi.com)

KABUPATEN MALANG, Malangpagi.com

Meski perkara sudah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa perebutan hak, dalam hal ini obyek tanah atas nama ahli waris almarhum Maluin Mail dan KUD Dengkol, namun sampai saat ini belum juga ada penjelasan eksekusi uang konsinyasi dari PN Kepanjen dengan alasan masih akan dilakukan Peninjauan Kembali (PK).

Padahal, sebagaimana di maksud dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen no 79/pdt.G/2016/PN.Kpn. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No.330/PDT/2017/PT.SBY, jo Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 2730K/PDT/2018, pada pokoknya menyatakan, bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik Sunaeni dkk selaku ahli waris almarhum Maluin Mail.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum para ahli waris Wiwid Tuhu, Prasetyanto,S.H,.MH Selasa (21/01/2020) mengatakan, seharusnya PN Kepanjen sudah melakukan eksekusi uang konsinyasi ahli waris.

Pasalnya, putusan pengadilan sudah berlangsung lama yakni 2018 silam dan saat ini, obyek tanah tersebut sudah di alih fungsikan menjadi jalan tol.

Baca Juga :

Jurnalis Senior yang Menjadi Advokat, Ryan Ariyanto Setiawan Tutup Usia

Jurnalis Senior yang Menjadi Advokat, Ryan Ariyanto Setiawan Tutup Usia

17 Juni 2026
Wali Kota Malang Targetkan Proyek Jalan Pasar Gadang Selesai Lebih Cepat dari Jadwal

Wali Kota Malang Targetkan Proyek Jalan Pasar Gadang Selesai Lebih Cepat dari Jadwal

15 Juni 2026
Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

Empat Pasar Rakyat di Kota Malang Diprioritaskan Direvitalisasi pada 2027

15 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Kasus Penggelapan Mobil Rental Berakhir Damai, Polsek Klojen Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

13 Juni 2026
Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

Tinjau SRMP 16, KSP Sebut Pembangunan Sekolah Rakyat Terkendala Status Lahan

12 Juni 2026
Load More

Menurut Widodo, alasan PN Kepanjen belum dilakukannya eksekusi karena akan dilakukan PK, seharusnya tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi dan putusan pengadilan.

Kalaupun ada upaya hukum PK atas putusan MA RI ini, sebagaimana ketentuan pasal 66 ayat (2) UU No.14 tahun 1985 tentang MA sebagaimana telah di ubah dengan UU No.5 tahun 2004, bahwa,”permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan”, kata Wiwid.

Dengan demikian, tidak ada lagi alasan Pengadilan untuk menangguhkan pencairan uang konsinyasi sebagaimana tercantum dalam register perkara No.2/Pdt.P.Cons/2018/PN/Kpn, karena secar nyata telah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, ujar Wiwid.

Sebab, telah jelas hak dari Sunaeni dkk untuk mendapatkan pembayaran dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas jalan Daerah.

Wiwid berharap, dengan adanya pengaduan ini, PN Kepanjen segera mungkin melakukan eksekusi, karena perkara ini terbilang sudah berlangsung lama.

“untuk itu, saya sebagai Kuasa Hukum ahli waris dkk, akan berupaya dan mendesak PN Kepanjen agar segera di lakukan ekseskusi uang konsinyasi sebesar Rp 2.500.000.000.00,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) tersebut, tegas Wiwid.

Reporter : Asral

Editor : Red


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bentuk FiberCo, Perkuat Tulang Punggung Digital Nasional

30 Desember 2025

...

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

Wisatawan Nataru Diprediksi Naik, Pemkot Bersama Polresta Malang Kota Perketat Pengamanan

24 Desember 2025

...

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

Pemkot Malang Buka Peluang Bangun Museum di Stadion Gajayana Usai Terbit Buku Satu Abad

24 Desember 2025

...

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

Disporapar Pastikan Target 3,3 Juta Wisatawan Kota Malang Tercapai

24 Desember 2025

...

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

Wali Kota Malang Tinjau Pemasangan Jembatan Bailey Sonokembang, Target Bisa Difungsikan Pekan Depan

14 November 2025

...

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

DPR RI Luncurkan Program P5 HAM, Gen Z dan Wartawan Didorong Tingkatkan Kesadaran HAM

14 November 2025

...

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

Pemkot Malang Perkuat Program Koperasi Merah Putih, Delapan Gerai Sudah Beroperasi

14 November 2025

...

Load More
Next Post
Profesi Ganda TM, Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba

Profesi Ganda TM, Pelaku Curanmor dan Pengedar Narkoba

Bantu Keluhan Warga, Polres Malang Salurkan Air Bersih

Bantu Keluhan Warga, Polres Malang Salurkan Air Bersih

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin