malangpagi.com
Menjelang liburan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Balai Besar (BB) Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengeluarkan aturan kunjungan wisata. Salah satu regulasi tersebut yaitu pelarangan wisatawan membawa kembang api hingga petasan.
“Pengunjung dilarang membawa barang berbahaya seperti petasan, bahan peledak, kembang api, serta mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi,” ujar Sarif Hidayat selaku Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan BB TNBTS, Rabu (21/12/2022).
Pelarangan tersebut adalah untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi TNBTS. “Selain itu pengunjung juga dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo karena status masuk level I atau waspada,” katanya. Berdasarkan data dari laman resmi TNBTS pada 31 Desember 2022, sebanyak 2.126 wisatawan telah melakukan booking secara online.
Jumlah tersebut bersifat kumulatif kunjungan wisatawan ke lima titik, yaitu Bukit Cinta, Bukit Kadaluh, Mentigen, Pananjakan, dan Savana Teletubbies. “Demikian disampaikan, dengan harapan kunjungan wisatawan di TNBTS pada Nataru dapat berjalan aman, lancar, dan nyaman,” ujarnya.(YD/MAS)