Sidoarjo – malangpagi.com
Manajemen Maybank Finance Surabaya mendukung langkah Satreskrim Polresta Sidoarjo, dalam menuntaskan kasus perusakan gudang dan pengambilan mobil secara paksa di gudang milik PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) di Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 16 September 2020 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kejadian itu menjadi preseden buruk, mengingat merugikan banyak pihak. Di samping Smartbid yang bertugas melakukan lelang barang, pihak Maybank Finance sebagai leasing juga mengalami hal yang sama. Hal itu dikemukakan Jackson Yoseph, Area Collection Manager Maybank Finance.
“Patut menjadi perhatian seluruh Masyarakat, bahwa leasing melakukan penarikan barang sudah menggunakan landasan yuridis, sesuai dengan kaidah-kaidah hukum. Selain itu juga telah melakukan komunikasi sebelumnya, perihal tunggakan yang harus diselesaikan konsumen,” tegas pria yang biasa disapa Sonny itu, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, kejadian tersebut bukan secara tiba-tiba. Namun semua prosedur telah ditempuh sebelumnya. Begitu juga secara prosedur tetap di perusahaan pun telah tuntas.
“Penyitaan barang pun sudah menggunakan langkah-langkah persuasif. Termasuk melakukan pendekatan kepada konsumen terkait waktu penyelesaikan kewajibannya,” terang Sonny.
Untuk itu, pihaknya menyatakan mendukung penuh langkah Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo. Sehingga insiden serupa tidak terulang lagi.
“Bukan hanya untuk kami, melainkan juga bagi rekan-rekan leasing lainnya, agar tidak mengalami hal serupa. Bagaimanapun juga, antara leasing dan konsumen adalah dalam posisi simbiosis. Untuk itu kami tidak menginginkan penurunan kepercayaan konsumsen kepada leasing, demikian pula sebaliknya. Sehingga keinginan masyarakat memiliki kendaraan pribadi jadi terhambat,” paparnya.
Sebagaimana diberitakan di banyak media sebelumnya, empat pria dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran mengambil paksa mobil jenis Honda Mobilio warna putih W 1397 CU di gudang Smartbid di Jemundo Sidoarjo.
Keempat pelaku tersebut adalah Fakurrahman (29) alias Fatkhu warga Menganti Gresik, Charles Lovus (39) warga Gubeng Surabaya, Syaiful Effendi (29) warga Sawahan Kota Surabaya, dan Eko Herry Santoso (29) penduduk Wringinanom Kabupaten Gresik.
Disampaikan Wakasat Reskrim, AKP Imam Yuwono, bahwa PT Maybank Finance menarik mobil tersebut karena tidak mengangsur beberapa bulan. Sehingga pihak leasing pun melimpahkan ke balai lelang yang telah ditunjuk.
“Tersangka Fatku kemudian mengajak enam rekannya untuk mengambil paksa mobil tersebut,” terang AKP Imam Yuwono pada Jumat (20/11/2020) lalu.
“Mereka mendatangi gudang tersebut pada 16 September 2020. Lalu merusak gembok untuk membuka pintu gudang, kemudian mengambil paksa mobil. Mereka juga mengancam penjaga gudang,” imbuhnya.
“Para tersangka dijerat dengan pasal 368 atau pasal 170 atau pasal 335 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sejatinya yang terlibat ada tujuh orang. Namun tiga orang kabur dan saat ini dalam proses pengejaran. Identitas ketiganya sudah kami kantongi,” pungkas AKP Imam Yuwono.
Di tempat terpisah, praktisi hukum Ramzy Rizal Ramzani, SH MH menjelaskan, kejadian semacam itu sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya kedua belah pihak menempatkan posisinya secara proporsional.
Hak dan kewajiban masing-masing pihak telah dijelaskan dalam kontraktual. Pun sesuai anjuran Pemerintah, semua perusahaan finance atau leasing telah memberikan kesempatan relaksasi agar tidak terjadi kemacetan angsuran.
“Saya kira pihak Maybank Finance telah menempuh langkah itu. Proses penarikan mobil itu pun saya kira sudah menjadi alternatif terakhir bagi Maybank Finance. Jadi langkah pelaporan ke Polresta Sidoarjo sudah tepat,” jelas Ramzy.
Reporter : Doni Kurniawan
Editor : MA Setiawan