Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Oknum Wartawan Tolol dan Menyedihkan

Tidak "melek" hukum tapi kok masih nekat berprofesi sebagai wartawan. Aneh!

by Red
24 Januari 2021
in Opini
Bagikan Berita

Opini: Yunanto – malangpagi.com

Sesungguhnya saya hanya ingin berkomentar singkat atas berita peristiwa beberapa oknum wartawan menyebarkan konten pornografi di sebuah grup WhatsApp (WA). Komentar saya singkat saja, “Oknum wartawan tolol dan menyedihkan!”

Tolol, karena oknum wartawan dimaksud tidak “melek” hukum. Menyedihkan, karena tidak “melek” hukum kok masih nekat berprofesi sebagai wartawan. Aneh!

Konklusi saya, oknum wartawan penyebar konten gambar-gambar seronok (baca: porno) di grup WA pastilah wartawan karbitan. Maknanya, tidak memiliki bekal Ilmu Publisistik Praktika (baca: Jurnalistik) sebagaimana mestinya. Boleh jadi sekadar ikut diklat jurnalistik pun tidak pernah. Nol besar!

Baca Juga :

Tingkatkan Motivasi Baca Anak, Kelompok 27 PMM UMM Donasikan Buku dan Percantik Taman Baca di RT 02 RW 07 Mulyorejo

Pencurian di Masa Pandemi, Karena Faktor Ekonomi?

12 Januari 2022
Pengelolaan Aset Tanah Kas Desa

Pengelolaan Aset Tanah Kas Desa

29 September 2021
Sang Guru Yunanto Berpulang, Karyanya Tetap Dikenang

Sang Guru Yunanto Berpulang, Karyanya Tetap Dikenang

9 Juli 2021
Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Plh Sekdaprov Bikin Gaduh Jawa Timur

Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Plh Sekdaprov Bikin Gaduh Jawa Timur

23 Mei 2021
Pejabat dan Unsur Penyelenggara Negara Tak Lepas dari Kekuatan Oligarki

Pejabat dan Unsur Penyelenggara Negara Tak Lepas dari Kekuatan Oligarki

20 Mei 2021
Load More

Oknum wartawan karbitan saya kelompokkan ke dalam kelompok wartawan bonek (bondo nekat). Lazimnya berpembawaan kemlinthi, pethita-pethithi dan sok jagoan dalam konotasi serta kontek jagat publikasi media massa. Faktualnya, zonk!

Sekarang, komentar saya terpaksa panjang. Pasalnya, saya menerima telepon dari seorang wartawan, Sabtu (23/1/2021) pagi tadi. Intinya, mohon pencerahan. Katanya, pencerahan itu perlu. Ada beberapa perempuan yang menjadi anggota grup WA dimaksud merasa “terpukul” oleh gambar-gambar porno yang dilansir.

Jerat Hukum

Seingat saya, minimal ada tiga hukum positif (undang-undang) yang mengatur jerat hukum dalam kontek pornografi. Selain KUHP juga UU No. 44/ Tahun 2008 tentang Pornografi, lazim disingkat UU Pornografi dan UU No. 11/ Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 19/ Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lazim disingkat UU ITE.

Oknum wartawan karbitan pastilah tidak tahu, betapa berat ancaman sanksi pidana delik pornografi. Bila berkiblat pada UU Pornografi, sanksi pidana maksimalnya 12 tahun penjara dan/atau denda Rp6 Miliar. Bila mengacu pada UU ITE, ancaman pidana maksimal 6 tahun pejara dan/atau denda Rp1 Miliar.

Apa sih pornografi itu? Pasal 1 angka 1 UU Pornografi mendefinisikan: “Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi sosial yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.

Pasal 29 UU Pornografi mengatur sanksi pidananya. Paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda minimal Rp250 juta; paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp6 Miliar.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE menegaskan hal senada. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE tersebut diatur di Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1 Miliar.

Kode Etik

Saya mendekati keyakinan, wartawan karbitan yang tolol dan menyedihkan pastilah tidak “melek” (mengerti dan memahami) Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Bagaimana bisa “melek” KEJ bila sekadar membaca pun tidak pernah.

Semua wartawan yang sebenar-benarnya jurnalis pastilah mafhum ihwal KEJ. Esensinya, KEJ adalah landasan moral dan etika profesi bagi wartawan.

Sekitar tujuh tahun setelah lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, lahirlah KEJ baru yang berlaku hingga kini. KEJ buah reformasi tersebut lahir di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006. Ditandatangani 30 orang pimpinan/ketua organisasi wartawan (mayoritas) dan organisasi perusahaan pers.

Kembali ke konteks pornografi, KEJ pun mengatur dengan terminologi “cabul”. Tertera di Pasal 4 KEJ, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. Terminologi “membuat” dalam Pasal 4 KEJ bertafsir “menyebarluaskan melalui media apa pun”. Tidak terkecuali melalui grup WhatsApp.

Opini ini saya tulis sebagai salah satu bentuk keprihatinan. Saya menyadari adanya kewajiban menghormati asas praduga tidak bersalah. Itulah pasalnya tidak saya sebutkan nama grup WhatsApp-nya. Tidak pula saya sebutkan nama-nama oknum wartawan yang menaburkan konten pornografi lewat grup WA dimaksud, meskipun saya tahu.

Sekali lagi, saya hanya prihatin. Bila wartawan karbitan kian menjamur tak terkendali, hancurlah marwah wartawan.

 

*Yunanto adalah alumnus Sekolah Tinggi Publisistik Jakarta, wartawan senior harian sore Surabaya Post (1982-2002), dan Penasihat LASMI (Lembaga Supremasi Media Indonesia).

 

Editor : MA Setiawan

 


Bagikan Berita
Tags: OpiniYunantoYunanto Jurnalis Senior Nasional
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pengabdian Masyarakat Kelompok 1 KKN FH UB Berikan Solusi Terkait Permasalahan di Dusun Lopawon

Pengabdian Masyarakat Kelompok 1 KKN FH UB Berikan Solusi Terkait Permasalahan di Dusun Lopawon

23 Juli 2024

...

Mengenal Filosofi Ketupat di Hari Raya Idul Fitri

23 April 2023

...

Media Sosial Berperan dalam Pengendalian Perubahan Iklim

Media Sosial Berperan dalam Pengendalian Perubahan Iklim

30 Desember 2022

...

Tantangan dan Peluang Penerapan Pancasila pada Generasi Milenial

Tantangan dan Peluang Penerapan Pancasila pada Generasi Milenial

23 November 2022

...

Tingkatkan Motivasi Baca Anak, Kelompok 27 PMM UMM Donasikan Buku dan Percantik Taman Baca di RT 02 RW 07 Mulyorejo

Pencurian di Masa Pandemi, Karena Faktor Ekonomi?

12 Januari 2022

...

MTsT Ar-Roihan Lawang Kunjungi SMK Putra Indonesia Malang

Kampus Mengajar Mahasiswa UMM di Papua Menginisiasi Inovasi Pembelajaran Melalui Pendidikan Karakter

23 Desember 2021

...

Politik Crab Mentality. Setia Kawan? Atau…?

Politik Crab Mentality. Setia Kawan? Atau…?

3 Desember 2021

...

Load More
Next Post
PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Baksos di Exit Tol Madyopuro

PDI Perjuangan Kedungkandang Gelar Baksos di Exit Tol Madyopuro

Oknum Wartawan Tolol dan Menyedihkan

Mengelola Limbah Peternakan Agar Ramah Lingkungan dan Bernilai Ekonomis

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin