Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pengelolaan Aset Tanah Kas Desa

Tanah kas desa merupakan salah satu aset desa yang sangat berharga, karena berfungsi sebagai sumber pemasukan terbesar desa.

by Red
29 September 2021
in Opini
Bagikan Berita

Ilustrasi (Foto: istimewa)

Opini: Alex Yudawan, SH – malangpagi.com

Setiap keputusan atau tindakan Kepala Desa harus berdasarkan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Di mana Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan.

Oleh karena itu, Kepala Desa harus memahami peraturan atau Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, agar terhindar dari perbuatan penyalahgunaan wewenang, melampaui wewenang, serta mencampuradukkan wewenang yang nantinya berakibat kasus hukum.

Artinya, tanah kas desa merupakan salah satu aset desa yang sangat berharga, karena berfungsi sebagai sumber pemasukan terbesar desa. Sehingga keberadaannya harus dijaga.

Pemerintahan desa harus bertindak tegas terhadap kelangsungan tanah kas desa, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Di mana nantinya kekayaan desa tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh semua orang terutama warga desa, dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :

Tingkatkan Motivasi Baca Anak, Kelompok 27 PMM UMM Donasikan Buku dan Percantik Taman Baca di RT 02 RW 07 Mulyorejo

Pencurian di Masa Pandemi, Karena Faktor Ekonomi?

12 Januari 2022
Oknum Konspirasi Perizinan Skypark Resort, Dilaporkan ke Jokowi

Oknum Konspirasi Perizinan Skypark Resort, Dilaporkan ke Jokowi

8 Juli 2021
Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Plh Sekdaprov Bikin Gaduh Jawa Timur

Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Plh Sekdaprov Bikin Gaduh Jawa Timur

23 Mei 2021
Pejabat dan Unsur Penyelenggara Negara Tak Lepas dari Kekuatan Oligarki

Pejabat dan Unsur Penyelenggara Negara Tak Lepas dari Kekuatan Oligarki

20 Mei 2021
Pemkot Batu Gelar Apel Kesiapan Antisipasi Larangan Mudik

Desa Berdaya Kota Berjaya untuk Masyarakat, Kereta Gantung untuk Kapitalis

27 April 2021
Load More

Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan aset fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, dan kepastian nilai. Maka ketika Kepala Desa menyewakan atau memakai dengan pihak lain, menggunakan tanah kas desa harus melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat desa, dengan melakukan musyawarah desa untuk menyetujui penggunaan pengelolaan aset desa. Karena penggunaan aset desa tidak boleh bertentangan dengan rencana umum tata ruang wilayah yang telah ditentukan.

Kepala Desa harus memahami Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Aset Desa, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga nantinya tidak timbul permasalahan kasus tindak pidana di kemudian hari, dikarenakan kepentingan seseorang atau sekelompok orang.

—

*Penulis adalah Ketua Non-governmental organization (NGO) Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur.


Bagikan Berita
Tags: Alex YudawanOpiniTanah Kas Desa
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pengabdian Masyarakat Kelompok 1 KKN FH UB Berikan Solusi Terkait Permasalahan di Dusun Lopawon

Pengabdian Masyarakat Kelompok 1 KKN FH UB Berikan Solusi Terkait Permasalahan di Dusun Lopawon

23 Juli 2024

...

Mengenal Filosofi Ketupat di Hari Raya Idul Fitri

23 April 2023

...

Media Sosial Berperan dalam Pengendalian Perubahan Iklim

Media Sosial Berperan dalam Pengendalian Perubahan Iklim

30 Desember 2022

...

Tantangan dan Peluang Penerapan Pancasila pada Generasi Milenial

Tantangan dan Peluang Penerapan Pancasila pada Generasi Milenial

23 November 2022

...

Tingkatkan Motivasi Baca Anak, Kelompok 27 PMM UMM Donasikan Buku dan Percantik Taman Baca di RT 02 RW 07 Mulyorejo

Pencurian di Masa Pandemi, Karena Faktor Ekonomi?

12 Januari 2022

...

MTsT Ar-Roihan Lawang Kunjungi SMK Putra Indonesia Malang

Kampus Mengajar Mahasiswa UMM di Papua Menginisiasi Inovasi Pembelajaran Melalui Pendidikan Karakter

23 Desember 2021

...

Politik Crab Mentality. Setia Kawan? Atau…?

Politik Crab Mentality. Setia Kawan? Atau…?

3 Desember 2021

...

Load More
Next Post
Ada Roadshow Pajak Bapenda Plus Vaksinasi, Ratusan Warga Serbu Kantor Kelurahan Tunjungsekar

Ada Roadshow Pajak Bapenda Plus Vaksinasi, Ratusan Warga Serbu Kantor Kelurahan Tunjungsekar

Kantongi Surat Rekomendasi Pemkot, IIMS Surabaya 2021 Siap Digelar Awal November

Kantongi Surat Rekomendasi Pemkot, IIMS Surabaya 2021 Siap Digelar Awal November

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin