
KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam rangka mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menggencarkan upaya pendataan terhadap objek pajak di sektor makanan dan minuman, khususnya resto hingga warung yang beroperasi pada malam hari.
Kasubid Pajak Daerah II Bapenda Kota Malang, Ramdhani Adhy Pradana menyampaikan, banyak pelaku usaha makanan dan minuman yang mulai buka di luar jam kerja normal.
Oleh karena itu, Bapenda memperluas cakupan pendataan untuk menyasar seluruh bentuk usaha makanan minuman seperti pujasera, kafe, angkringan, lalapan, hingga tahu telur yang tergolong dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
“Sasarannya adalah objek pajak seperti pujasera, kafe yang makan di tempat, termasuk warung, angkringan, lalapan, tahu telur, dan lainnya yang berkategori PBJT makanan dan minuman yang buka di luar jam kerja,” ujar Ramdhani, Sabtu (10/5/2025).
Ia menegaskan bahwa semua bentuk usaha yang memenuhi kategori PBJT akan didata dan diverifikasi. Jika teridentifikasi sebagai objek pajak, maka pelaku usaha akan diundang untuk mengikuti sosialisasi perpajakan. Sesuai regulasi, wajib pajak adalah pelaku usaha dengan pendapatan minimal Rp 5 juta per bulan.
“Saat ini, kami mencatat sebanyak 2.987 pelaku usaha makanan dan minuman di Kota Malang telah masuk dalam daftar objek pajak. Pajak PBJT untuk sektor ini ditetapkan sebesar 10 persen dan dibebankan kepada konsumen,” jelasnya.
Tahun 2024 lalu, realisasi penerimaan pajak PBJT makanan dan minuman mencapai Rp 171 miliar. Sedangkan target tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp 163 miliar.
“Hingga April 2025, realisasi PBJT khususnya makan dan minum telah mencapai Rp 54 miliar. Kami optimis bisa lebih tinggi dari target. Karena meski ada efisiensi, daya beli masyarakat tidak menurun,” jelasnya.
Dalam proses perluasan jangkauan PAD Kota Malang, transparansi pelaporan omzet pelaku usaha turut menjadi perhatian. Ramdhani menyebut, adanya perbedaan laporan pendapatan yang disampaikan dengan kenyataan di lapangan.
“Sejauh ini, pengawasan kami mencakup konfirmasi omzet, pemeriksaan pembukuan, hingga sidak. Kami juga memasang sistem e-tax di mesin kasir pelaku usaha,” terangnya.
Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan dan transparansi dalam pelaporan pajak. Dikarenakan, lanjutnya, upaya ini menjadi bagian dari strategi Bapenda Kota Malang dalam meningkatkan kontribusi masyarakat untuk pembangunan daerah melalui optimalisasi sektor pajak.
“Kalau tidak transparan, bisa dilakukan pemeriksaan dan dikenai sanksi. Dendanya bisa empat kali lipat dari selisihnya. Kami harapkan wajib pajak bisa lebih tertib dan terbuka,” pungkasnya. (YD)