
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerima penyerahan 103 bidang aset dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang. Dengan penyerahan tersebut, total aset Pemkot Malang yang telah disertifikatkan sepanjang tahun 2025 mencapai 186 bidang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan bahwa sertifikasi aset ini dilakukan sebagai langkah konkret untuk mencegah terjadinya sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau hari ini diserahkan 103 bidang, total tahun ini sudah 186. Tujuan kami jelas, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Wahyu, Senin (22/12/2025).
Ia mengungkapkan, selama ini banyak aset milik Pemkot Malang yang secara faktual sudah jelas kepemilikannya, namun belum memiliki kekuatan hukum karena belum bersertifikat.
“Banyak kejadian aset Pemkot yang statusnya sebenarnya sudah jelas, tapi belum ada hitam di atas putih. Akhirnya mereka merasa itu masih milik mereka, bukan Pemkot, dan muncul gugatan-gugatan,” jelasnya.
Wahyu menegaskan bahwa seluruh gugatan terkait aset tersebut selalu dimenangkan Pemkot Malang.
“Karena memang hak kepemilikan yang kami miliki sah. Namun, proses gugatan inj memakan waktu, biaya, dan tenaga. Untuk mencegah itu, aset harus disertifikatkan. Kalau sudah bersertifikat, tidak bisa digugat lagi,” tegasnya.
Wahyu menjelaskan, percepatan sertifikasi aset juga menjadi bagian dari target pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemerintah daerah.
“Baik aset yang sudah lama dimiliki Pemkot maupun aset PSU harus disertifikatkan. KPK ingin aset yang memang hak kami, ya menjadi milik kami secara sah. Dari situ juga berdampak pada penambahan nilai neraca aset,” jelasnya.
Namun demikian, Wahyu mengakui bahwa sertifikasi PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum) masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait ketidaksesuaian persyaratan dari pihak pengembang.
“PSU ini harus disegerakan, tapi memang agak lambat. Kadang pengembangnya tidak jelas, misalnya jalan harus sesuai siteplan, lebarnya harus sesuai, tapi di lapangan tidak,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.Mpub, menyampaikan bahwa capaian sertifikasi aset Pemkot Malang pada tahun 2025 melampaui target.
“Target awal hanya 100 bidang, tapi realisasinya mencapai 186 bidang. Ini karena memang masih banyak tanah aset yang belum tersertifikat,” terangnya.
Kusniyati menegaskan bahwa 103 sertifikat aset Pemkot yang diserahkan kali ini seluruhnya berbentuk sertifikat elektronik.
“Kami juga mengimbau bagi pemegang sertifikat analog lama untuk segera beralih ke format elektronik, karena lebih aman dari sisi keamanan, kerahasiaan, dan data,” jelasnya.
Ia memastikan, dari 186 aset Pemkot Malang yang telah tersertifikat pada 2025, seluruhnya dalam kondisi aman dan tidak ada yang bersengketa.
“Potensi persoalan itu justru berada pada aset yang belum tersertifikat, khususnya aset PSU,” pungkasnya
Saat ini, dari total 8.264 aset Pemkot Malang, masih terdapat sekitar 3.000 aset yang belum tersertifikatkan. (YD)














