KAB. MALANG – malangpagi.com
Aparat Polres Malang berhasil meringkus pelaku pencabulan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Akibat perbuatan pelaku, korban perempuan YA (26) warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, mengalami luka-luka dan pendarahan hebat pada bagian vitalnya.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka pencabulan berinisial VC (35), warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Kasus tersebut terjadi pada 26 Maret 2022 lalu.
Tersangka VC berhasil diamankan gabungan Reserse Polres Malang dan Polsek Singosari pada 12 September 2023, setelah sebelumnya kabur ke wilayah Blora, Jawa Tengah, dan Blitar.
“Kejadian tindak pidana ini terjadi pada 26 Maret 2022 pukul 20.00 di seputaran wilayah Malang, tepatnya di wilayah Singosari Karanglo,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (27/9/2023).
Lebih lanjut Wisnu menjelaskan, kronologi bermula saat korban YA selesai bekerja dan hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ketika menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari, korban dihampiri tersangka yang menawarkan untuk mengantar pulang.
Saat itu, tersangka VA yang berprofesi sebagai sopir angkut sayur berjanji akan mengantar pulang korban, karena jalur pengiriman sayur searah dengan jalan pulang. Korban kemudian menyetujui dan menumpang kendaraan pikap GrandMax yang dikendarai tersangka.
Usai mengantar sayur, tersangka kemudian mengganti kendaraan dengan sepeda motor dan membonceng korban. Nahas, saat perjalanan pulang, tersangka VC tidak membawa korban pulang ke rumahnya. Melainkan mengarahkannya ke kebun teh Wonosari.
Pada saat berada di jalan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka VC tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.
Karena korban menolak, tersangka lantas menghujani korban dengan pukulan ke bagian wajahnya. Tidak hanya itu, pelaku yang berhasil melepas celana korban kembali melakukan kekerasan seksual menggunakan jari tangannya, hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.
“Yang bersangkutan merayu korban, sempat ada penolakan dari korban sehingga terjadi kekerasan yaitu berupa pemukulan di bibir korban,” ungkap Wisnu.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka VC melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut. Korban yang mengalami luka serius akhirnya ditemukan warga, dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. “Setelah kejadian, pelaku kabur ke wilayah Jawa Tengah,” pungkas Wisnu.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, sebelum melancarkan aksinya tersangka sempat menenggak minuman keras. Namun demikian, tersangka masih sadar dan sanggup mengendarai kendaraan hingga melakukan perbuatan tersebut. “Tersangka sebelum melaksanakan aksinya, mengkonsumsi minuman keras, tapi dalam kondisi sadar,” ungkapnya.
Kini tersangka VC terpaksa harus menginap di sel tahanan Polsek Singosari. Dirinya dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (DK99/MAS)