KOTA MALANG, Malangpagi.com
Rencana pembangunan gedung MCC (Malang Creative Center) terus menuai polemik. Berbagai banyak pihak menyayangkan dan angkat bicara dalam hal ini. Dikarenakan proyek yang telah disepakati dalam paripurna APBD tahun anggaran 2020 oleh DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang.
M. Syafril Caping anggota IKAPPI juga angkat bicara. Menurutnya, bahwa rencana pembangunan Gedung MCC ini gagas Walikota Malang sebagai bentuk realisasi atas janji kampanyenya dulu. Perlu diketahui rencana tersebut telah mendapatkan persetujuan dari anggota dewan hasil PAW yang terdahulu. Adapun tentang nilai angka yang dimunculkan awalnya adalah sebesar Rp 125 miliar, yang kelak dalam perencanaannya akan dibangun diatas lahan eks gedung PDAM wilayah Blimbing Kota Malang.
M. Safril Caping mengatakan, perlu kita ketahui bersama rencana pembangunan gedung MCC banyak sekali menimbulkan persoalan-persoalan. Dikarenakan dalam proses pengesahannya tersebut banyak mengandung unsur dan kejanggalan, terutama dalam masalah nilai angka yang diajukan berbeda dengan nilai angka yang akan direalisasikan nanti. Hal lainnya adalah persoalan persetujuan amdal yang tidak bisa ditunjukkan oleh pihak Pemkot Malang.
Dengan cerdas dan bijaksana, pria yang juga merupakan anggota Presedium Inspirasi Malang Raya menyikapi dampaknya bagi masyarakat jika benar- benar pembangunan gedung MCC itu terjadi.
“Dampaknya buat masyarakat sekitar, misal :
kawasan belakangnya itu kan padat penduduk, nah kalau bangunan menjulang tinggi ini selesai, terus bagaimana nasib rumah-rumah penduduk belakangnya yang akan tertutup sinar matahari dipagi hari? (bisa-bisa baru jam 11 siang mereka dapat sinar matahari). Apalagi kalau nanti pasar jadi dibangun dengan apartementnya, maka penduduk malah ditambah sore hari tak dapat sinar matahari. Kawasan itu terkenal sering terjadi banjir / genangan dan macet,” ungkap pria yang akrab di panggil Gus Caping pada malangpagi.com, Sabtu (9/11/2019) siang.
Yang ketiga adalah risalah-risalah atau notulensi porses pembicaraannya dengan anggota dewan yang terdahulu. Dalam hal ini adalah anggota dewan hasil PAW. Mereka cenderung tertutup dan bisa diduga adanya potensi sebuah persekongkolan gelap. Yang dimaksudkan dugaan persekongkolan gelap tersebut bisa jadi adalah bentuk fee yang akan diterima oleh anggota dewan lama sebagai tunjuangan dana pensiun gelap. Dasarnya adalah sebuah teori tentang kosnpirasi gelap,” sambungnya.
Ia juga detail mejelaskan, bahwa ada dua hal yang penting untuk dibedakan. Kalau rancangan KUA-PPAS mencantumkan anggaran dummy atau tak sesuai standar dan tak bisa diakses publik itu namanya maladministrasi. Tapi kalau anggaran tersebut direalisasikan dengan mengabaikan standar administrasi itu namanya korupsi. Maladministrasi perlu direspon dan ditindaklanjuti dengan tindakan korektif, tapi kalau korupsi perlu ditindaklanjuti oleh penegak hukum.
Menurutnya semua sangat sesederhana itu, dan semua omongan berputar-putar untuk pembenaran itu namanya alib, tak perlu ditanggapi serius. Begitu pula komentar-komentar kasar tak bermutu. Cukuplah kita catat untuk menilai kapasitas dan integriitas yang bersangkutan.
Dan dari sinilah dapat kita simak sebuah pembelajaran. Bahwa yang dibilang orang tua dulu benar. Pembaharuan sering kali diinisiasi anak-anak muda yang berani dan konsisten, bukan oleh para pemanjat sosial yang kerap memaksakan diri untuk tampak berpengalaman dan pintar.
Reporter: Doni
Editor: Ana