
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pria berinisial SI (46) asal Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia ditangkap usai membobol rumah kosong di dua lokasi berbeda, yakni di Perum Karanglo Indah wilayah Karanglo, Kota Malang, pada Minggu (8/12/2024) dan Jalan Pondok Blimbing Indah, Kota Malang, Senin (17/2/2025).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara pada Oktober 2024 lalu. Bahkan, ini untuk kelima kalinya tersangka harus merasakan jeruji besi dengan kasus yang sama.
“Dia residivis, Oktober 2024 lalu baru keluar penjara usai mendekam selama kurang lebih satu tahun. Ini kelima kalinya masuk penjara,” ujar Sholeh dalam ungkap kasus, bertempat di Mapolresta Malang Kota, Senin (17/3/2025).
Tidak hanya membobol dua rumah saja, usai keluar dari penjara, tersangka sudah empat kali melakukan aksinya. “Setelah keluar (penjara), dia langsung 4 TKP. Di Blimbing hingga Dinoyo,” ungkapnya.
Tersangka ini memang spesialis pembobol rumah kosong. Ia melakukan aksinya dengan cara memantau dan mencari rumah yang ditinggal penghuninya dan kebanyakan di perumahan yang kurang penjagaan.
“Dia selalu memantau rumah kosong yang ditinggal penghuni. Setelah itu, dia melakukan aksinya dengan cara melompat pagar dan membobol paksa kunci pintu rumah. Sasarannya memang perumahan yang pengamanannya kurang,” jelasnya.
Selama ia mencuri, hasil dari curiannya tersebut digunakan untuk mabuk-mabukan dan pergi ke tempat hiburan malam.
“Tertangkap saat nongkrong. Bisa dibilang hampir setahun sekali keluar masuk penjara. Hasil curiannya untuk mabuk dan pergi ke tempat hiburan malam,” tuturnya.
Dari aksi terakhirnya, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, salah satunya linggis yang ia gunakan untuk membobol rumah.
“Kita amankan perhiasan seperti anting dan kalung yang ia ambil dari rumah yang dibobolnya,” ucapnya.
Dari hasil perbuatannya, tersangka SI kini harus kembali mendekam dipenjara untuk kelima kalinya. Ia dikenakan pasal 363 KUHP Juncto 65 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (Rz/YD)