Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tolak RUU Kesehatan, IDI Malang Raya Gelar Aksi Damai 

RUU Kesehatan berpotensi menghapus IDI sebagai organisasi yang selama ini menjaga kode etik dokter.

by Red
9 Mei 2023
in Kota Malang
Bagikan Berita

Aksi damai di depan Kantor IDI Malang Raya, Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang, Senin (8/5/2023). (Foto: istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan turut disuarakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya. Selain menuntut IDI tetap menjadi organisasi profesi tunggal bagi dokter, mereka juga mendasak adanya perlindungan hukum bagi dokter ketika menjalankan tugas.

“Keberadaan IDI bukanlah untuk kepentingan dokter semata, melainkan lebih mengutamakan untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Ketua IDI Malang Raya, dr. Sasmojo Widito Sp.Jp (K) dalam konferensi pers di Kantor IDI Malang Raya, Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang, Senin (8/5/2023).

Dengan disahkannya RUU Kesehatan, lanjut Sasmojo, berpotensi menghapus IDI sebagai organisasi yang selama ini menjaga kode etik dokter. Dijelaskannya, sebagai organisasi profesi dokter, IDI telah memiliki Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), yang memiliki tugas mengawasi para anggotanya dalam menjalankan tugas sesuai kode etik. Sehingga masyarakat dapat terlindungi ketika menerima pelayanan dari seorang dokter. Dengan begitu, tindakan di luar etik dapat diminimalisir, bahkan dicegah.

“Selama ini IDI berpegang pada etik. Ada MKEK yang bertugas menangani jika ada pelanggaran kode etik. Organisasi profesi lain tidak ada yang seperti IDI,” terang Sasmojo.

Baca Juga :

No Content Available
Load More

Adapun, poin kedua yang dituntut adalah adanya perlindungan hukum bagi para dokter. Pada undang-undang lama, apabila terjadi kasus sengketa dokter dengan konsumen akan ditindaklanjuti oleh Majelis Etik. Namun pada RUU Kesehatan yang tengah dibahas oleh DPR, tidak ada penguatan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para dokter.

“Selain IDI menjadi organisasi tunggal, kami juga meminta adanya perlindungan hukum. Dalam RUU Kesehatan, hal itu tidak sepenuhnya ada,” tuturnya.

Sasmojo menambahkan, para dokter sebenarnya telah dapat menerima produk undang-undang sebelumnya. RUU Kesehatan yang baru justru dinilai tak berpihak kepada dokter dalam menjalankan profesinya. “Aspirasi ini juga kami sampaikan kepada pemangku kebijakan di Malang Raya. Agar dapat dipahami, bahwa kami akan terus mengawal soal penolakan RUU Kesehatan,” tegasnya.

Berdasarkan sejumlah kajian yang telah dilakukan, IDI Malang Raya mengusulkan ke pemerintah untuk dilakukan harmonisasi lebih lanjut, agar sesuai kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia. Pembahasan harmonisasi berbagai stakeholder berdasarkan pada data-data yang ada. Diharapkan pembahasan harmonisasi tersebut selesai dalam tiga bulan ke depan.

Setidaknya terdapat 2.973 dokter yang tergabung dalam IDI Malang Raya. Semuanya dibekali panduan kode etik yang sehari-harinya harus ditaati, jika tidak ingin berhadapan dengan Majelis Etik dan sejumlah sanksi yang bakal dihadapi. “Harmonisasi diharapkan akan menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga Indonesia,” pungkas Sasmojo. (Red)


Bagikan Berita
Tags: IDIRUU Kesehatan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post
Cakades Ririn Catur Kurniasasi Inginkan Perubahan di Desa Sumbersekar

Cakades Ririn Catur Kurniasasi Inginkan Perubahan di Desa Sumbersekar

APROPI Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas di Kabupaten Malang

APROPI Gelar Pelatihan Pestisida Terbatas di Kabupaten Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin