KOTA BATU – malangpagi.com
Masih terkait PKL yang berada di alun-alun Kota Batu, Walikota Batu Dewanti Rumpoko memberikan deadline atau tenggang waktu selama satu minggu kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di kawasan seputaran alun-alun kota Batu. Hal itu disampaikan Dewanti, saat wawancara dengan awak media disela-sela sidak PKL pada Selasa (10/7/2018) sore.
Saat berdialog dengan para PKL alun-alun, Dewanti juga memberikan pengertian serta pemahaman, bahwa berjualan di areal alun-alun berdasarkan Peraturan Daerah (perda) dilarang dan melanggar aturan. Dewanti juga berharap, agar Pemkot Batu dengan para pedagang untuk bisa bersama-sama menguntungkan.
Dalam perbincangan tersebut, beberapa PKL mengaku keberatan jika harus direlokasi ketempat lain.
“Kalau memang kita harus dipindah, lantas kami harus berjualan dimana? padahal disini (alun-alun) sebagai tempat kami mengais rezeki,” kata salah satu PKL kepada Dewanti Rumpoko yang biasa di sapa Bude.
Mendengar keluhan itu, Bude menyampaikan, bahwa dirinya mengerti akan kebutuhan para pedagang (PKL).
“Ya, tapi kita harus sama-sama saling menguntungkan dan saling mengerti. Bahwasanya berjualan di alun-alun ini kan memang melanggar aturan, karena sudah ada perda yang mengatur. Itu kan ada foodcourt, nanti bakal kita tata dan kita persiapkan, bagaimana baiknya untuk para PKL, ketimbang berjualan di alun-alun,” tegas Bude.
Sementara, batas waktu yang diberikan Walikota Batu kepada para PKL, terhitung mulai Senin (16/7/2018).
Dengan berakhirnya batas waktu itu, maka otomatis kawasan seputaran alun-alun Kota Batu harus sudah bersih dan steril dari PKL. Meski begitu, Pemkot Batu kini telah menyiapkan foodcourt untuk para PKL. Foodcourt atas bawah tersebut, siap menampung 84 pedagang yang telah terdaftar dan rencananya minggu depan telah siap untuk ditempati.
“Kita memahami keluh kesah dari PKL, artinya kita tidak mau main gusur, namun, kita bakal memberikan solusi kepada pedagang untuk direlokasi ke foodcourt. Kita tetap konsekwensi hari Senin 16 Juli 2018, semua PKL disini harus mentaati, tidak ada yang berjualan, bagi para pedagang yang belum tergabung kami persilahkan untuk mendaftar,” terang Dewanti.
Sementara itu, Koordinator Paguyuban Pelaku Niaga Sipil (PNS) PKL Kota Batu, Puspita Anggraini menyampaikan, bahwa dirinya dan teman-teman PKL lainnya bakal menjalankan kesepakatan yang dibuat antara Pemkot Batu dengan PKL. Dirinya juga membenarkan, bahwa para PKL diberikan waktu selama seminggu untuk tetap berjualan di sini (alun-alun).
“Setelah itu kami tidak diberi dispensasi lagi, dan Minggu depan itu adalah hari terakhir bagi kami (PKL) berjualan di Alun-alun. Berikutnya, Senin, seputaran kawasan Alun-alun sudah harus bersih dan steril dari PKL,” ungkap dia.
Terpisah, Yopi Supriadi Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakmada) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Batu juga menyampaikan, bila para PKL masih nekat melakukan aktivitas usaha di seputaran kawasan Alun-alun Kota Batu, maka Satpol PP bakal melakukan tindakan tegas.
“Jika pedagang masih tetap nekat berjualan, maka konsekwensinya kami ambil tindakan tegas. Kami bakal mengamankan, dagangan beserta gerobak mereka. Namun, PKL bisa mengambil barang dagangannya, dengan catatan harus ada surat pernyataan dari kelurahan dan kecamatan setempat. Ya, sesuai dengan apa yang di instruksikan Ibu Walikota Batu tadi mas,” tandas Yopi dengan tegas.
Setelah kawasan Alun-alun Kota Batu bersih dari PKL, selanjutnya para pedagang bakal menempati foodcourt mulai tanggal 23 Juli 2018. Rencananya, untuk para PKL yang berjualan makanan dan minuman, bakal ditempatkan di atas. Sementara untuk yang berjualan souvenir atau cinderamata, bakal ditempatkan di bawah.
Reporter : Guska
Editor : Yon