KOTA MALANG – malangpagi.com
Setelah mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Walikota Malang Sutiaji menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2022.
“Dengan telah disusunnya Ranperda tahun anggaran 2022, maka secara hukum dan prinsip tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, kami telah siap untuk segera melanjutkan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Malang pada 2021,” terang Sutiaji dalam Rapat Paripurna, yang beragendakan Penjelasan Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD 2022, Senin (27/9/2021).
Orang nomor satu di Kota Malang itu mengatakan, APBD 2022 berisi pokok-pokok penjelasan dari Ranperda Kota Malang tentang APBD 2022, yang menggambarkan proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Rangkaian dalam konsep tahapan Ranperda berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022. Di mana disebutkan bahwa penyusunanannya berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas, serta plafon anggaran sementara. Berupa target dan kinerja program serta kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah,” paparnya.
Sutiaji menerangkan bahwa penyusunan APBD 2022 merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
“Berdasarkan perkembangan berbagai kondisi, baik ekonomi makro, nasional, maupun daerah, serta kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, penetapan target, dan prioritas pembangunan daerah, khususnya dinamika penanganan Covid-19, juga berbagai isu aktual lainnya, maka secara umum proyeksi Ranperda APBD tahun 2022 kami tetapkan target pendapatan sebesar Rp2.304.700.314.222,” rinci politisi Partai Demokrat itu.
Dirinya pun memaparkan, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp1.510.919.231.463. Dengan rincian pajak daerah sebesar Rp596.494.366.321, retribusi sebanyak Rp63.896.475.400, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebesar Rp26.477.642.992, serta lain-lain PAD yang sah sebanyak Rp67.077.646.750.
“Perlu saya sampaikan, bahwa dalam dinamika saat ini memungkinkan terjadi perubahan pendapatan. Sehingga perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dan persetujuan bersama, terkait proyeksi pendapatan asli daerah,” jelas alumni UIN Maliki Malang itu.
Selain itu, Sutiaji juga menyebutkan bahwa pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp1.100.969.982.780.
“Sesuai Permendagri 27 tahun 2021, disebutkan bahwa dana transfer provinsi atau kabupaten atau kota belum ditetapkan. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan pendapatan transfer sebesar rata-rata realisasi tiga tahun terakhir, dan menyesuaikan proyeksi tersebut apabila alokasi telah ditetapkan melakukan Perubahan Peraturan Daerah tentang Penjabaran APBD,” urai Sutiaji.
Dijelaskan pula, proyeksi belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.409.293.439.515. Di mana belanja tersebut terdiri dari belanja operasional yang direncanakan sebesar Rp2.090.224.990.556, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja modal.
“Untuk dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) diproyeksikan sebesar Rp20.556.080.604, dan dalam anggaran BTT dialokasikan dengan menambahkan lima sampai 10 persen dari anggaran tahun sebelumnya,” ucap Sutiaji.
Dalam menanggapi Ranperda ini, Walikota Malang Sutiaji menegaskan bahwa asumsi Rancangan APBD disusun seakan-akan pandemi sudah usai.
“Kami susun Ranperda APBD ini dengan pendapatan berada di angka 800 miliar rupiah. Seolah tidak ada pandemi. Tapi eksistingnya perlu dibahas sesuai potensi pendapatan. Jadi saya mohon kepada DPRD untuk mengkaji potensi pendapatan secara riil,” pungkas Sutiaji. (Har/MAS)