
Opini: Alex Yudawan, SH – malangpagi.com
Setiap keputusan atau tindakan Kepala Desa harus berdasarkan wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Di mana Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan.
Oleh karena itu, Kepala Desa harus memahami peraturan atau Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, agar terhindar dari perbuatan penyalahgunaan wewenang, melampaui wewenang, serta mencampuradukkan wewenang yang nantinya berakibat kasus hukum.
Artinya, tanah kas desa merupakan salah satu aset desa yang sangat berharga, karena berfungsi sebagai sumber pemasukan terbesar desa. Sehingga keberadaannya harus dijaga.
Pemerintahan desa harus bertindak tegas terhadap kelangsungan tanah kas desa, dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi. Di mana nantinya kekayaan desa tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh semua orang terutama warga desa, dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan aset fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, dan kepastian nilai. Maka ketika Kepala Desa menyewakan atau memakai dengan pihak lain, menggunakan tanah kas desa harus melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat desa, dengan melakukan musyawarah desa untuk menyetujui penggunaan pengelolaan aset desa. Karena penggunaan aset desa tidak boleh bertentangan dengan rencana umum tata ruang wilayah yang telah ditentukan.
Kepala Desa harus memahami Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Aset Desa, Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga nantinya tidak timbul permasalahan kasus tindak pidana di kemudian hari, dikarenakan kepentingan seseorang atau sekelompok orang.
—
*Penulis adalah Ketua Non-