KOTA MALANG – malangpagi.com
Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 14,5 kilogram. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, Rabu (9/3/2022).
Perkara narkotika dengan jumlah barang bukti cukup spektakuler tersebut berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap dipaparkan oleh Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto di hadapan para wartawan.
Dalam perkara tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus sedikitnya lima tersangka. Ditemukan barang bukti berupa paket ganja seberat 3,5 kilogram dari tangan tersangka FR (38) yang diringkus di rumahnya. FR mengaku bekerja sama dengan DY (31). Kasus ini berhasil terungkap saat polisi mencurigai adanya transaksi terlarang.
Kasus ini bermula dari SH (45), yang diamankan polisi usai menerima paket ganja dari DY (31). DY yang tertangkap di daerah Tlogomas tersebut mengaku sebelumnya memiliki sekitar sepuluh kilogram ganja yang terbungkus lakban coklat.
Ganja tersebut didapatkan dari AD asal Solo [yang kini ditetapkan sebagai DPO] di sebuah garasi bus di Kota Malang. Tidak berhenti di situ, para pengedar itu juga menyalurkan barang haram tersebut kepada MD (27).
Keempat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Para tersangka diketahui mengedarkan ganja itu menggunakan sistem ranjau.
Selain itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, juga melakukan penangkapan terhadap tersangka gembong narkoba berinisial RK (27). Penangkapan RK terjadi di rumahnya di daerah Tlogo Indah, Kecamatan Lowokwaru, pada Rabu (2/3/2022) lalu.
Di tangan RK, yang berprofesi sebagai tukang parkir, polisi berhasil mengamankan setidaknya 11,2 kilogram paket ganja. Barang bukti lain yang diamankan yaitu timbangan digital berwarna silver, dan satu unit handphone merek Xiaomi.
Tersangka RK mengaku mendapat ganja dari seorang berinisial BN [yang kini DPO]. RK mengaku dirinya diminta BN untuk mengedarkan secara sistem ranjau.
Namun karena ketakutan dalam mengeksekusi permintaan tersebut, RK kemudian menyimpan ganja di rumahnya. Atas informasi masyarakat, polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba.
“Sanksi yang diterapkan kepada masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya. Mulai empat hingga 12 tahun penjara, bahkan dapat dijerat ancaman penjara seumur hidup,” tutup AKBP Denny. (Dodik/MAS)