
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus mematangkan rencana pembangunan Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, menyampaikan bahwa TPA Supit Urang telah memenuhi syarat proyek PSEL dari segi lokasi.
“Lahan yang dibutuhkan sekitar 5 hektare telah tersedia. Namun, untuk kelanjutan proyek strategis nasional ini, pembahasan masih akan dilakukan lebih lanjut oleh Gubernur Jawa Timur,” jelas Raymond, Rabu (5/11/2025).
Meski demikian, Raymond menyebut, area lima hektare yang akan digunakan itu masih berupa tumpukan sampah lama setinggi 25 meter.
“Lahannya sudah ada, tetapi untuk mendirikan fasilitas PSEL, lahan tersebut perlu diratakan terlebih dahulu agar sesuai standar. Penyiapan ini biayanya besar, dan menjadi tanggung jawab daerah,” terang Raymond.
Tak hanya itu, Raymond mengungkapkan bahwa proyek PSEL juga memerlukan tambahan sarana prasarana berupa jalan dan jembatan khusus.
“Kalau aglomerasi itu jadi, infrastruktur ini akan menjadi jalur tersendiri bagi truk pengangkut sampah, agar tidak menambah beban jalan utama. nanti truk sampah akan punya jalan sendiri. Jadi tidak mengganggu jalur utama,” ujarnya.
Raymond menyampaikan bahwa akses menuju lokasi PSEL rencananya akan melewati Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dengan jarak yang lebih pendek, yakni sekitar 500 meter.
“Jalur ini juga akan digunakan bersama oleh Kabupaten Malang dan Kota Batu, sementara jalur dari Kota Malang tetap seperti jalur sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil peninjauan, proyek PSEL Supit Urang dirancang mampu mengolah minimal 1.000 ton sampah per hari, dengan target hingga 1.500 ton.
“Kontribusi sampah berasal dari tiga wilayah yaitu, Kota Malang 500 ton, Kabupaten Malang 500 ton, dan Kota Batu 36 ton. Intinya target sudah terpenuhi, hanya saja sarana pendukungnya yang harus dipercepat,” terangnya.
Selain PSEL, Raymond mengatakan bahwa pihaknya juga menawarkan alternatif pengolahan sampah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) atau Limbah Sampah Jadi Bahan Bakar (LSDB). Menurutnya, LSDB dinilai lebih realistis diterapkan karena dapat memanfaatkan sampah yang sudah ada di TPA Supit Urang tanpa perlu menambah volume baru.
“Kalau RDF itu cukup dengan sampah yang ada di Supit Urang. Jadi tidak perlu menambah lagi. Kalau ditanya kesiapan, Kota Malang lebih siap ke RDF atau LSDB. Tapi kami tetap menunggu keputusan pemerintah pusat terkait PSEL,” ungkapnya. (YD)














