Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Tempuh Jalur Hukum, Jemaat Adukan Dugaan Penyalahgunaan Dana GBI TOC Surabaya ke Polda Jatim

Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

by RedMP.
28 Januari 2026
in Jawa Timur
Bagikan Berita

Kuasa hukum korban, Hasran, S.H., M.Hum., CMC. (Foto: Istimewa)

SURABAYA – malangpagi.com

Dugaan penyalahgunaan dana taburan dan sumbangan jemaat Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut berkaitan dengan penyerahan dana keagamaan oleh jemaat yang diperuntukkan bagi pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja. Namun, belakangan diketahui aset yang dibeli dari dana tersebut diduga dicatat dan atau dikuasai atas nama pribadi gembala, bukan atas nama gereja.

Pelapor berinisial PP (55), merupakan salah satu jemaat yang telah menyerahkan dana taburan dalam jumlah signifikan atas dasar kepercayaan dan ajaran pelayanan rohani. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa aset hasil pembelian tidak tercatat sebagai milik gereja sesuai tujuan awal sumbangan, serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan kepada jemaat.

Kuasa hukum korban, Hasran, S.H., M.Hum., CMC, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat jemaat lain yang mengalami permasalahan serupa.

Baca Juga :

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

Aksi Terekam CCTV, Dua Anak di Bawah Umur Diduga Curi Motor di Blimbing Malang

31 Januari 2026
4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

4.000 Personel Gabungan Siap Amankan Harlah 1 Abad NU di Stadion Gajayana Malang

31 Januari 2026
31 Kasus Terungkap, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 15,8 Kilogram Ganja dan Sabu

31 Kasus Terungkap, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 15,8 Kilogram Ganja dan Sabu

30 Januari 2026
Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

Perkuat Ruang Hijau, DLH Kota Malang Tanam 40 Pohon Tabebuya di Kawasan Suhat

30 Januari 2026
Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

Wali Kota Malang Siapkan Skema Penataan PKL di Kawasan Alun-alun Merdeka

29 Januari 2026
Load More

Menurut Hasran, pola pengumpulan dana taburan atas nama pelayanan rohani, yang kemudian digunakan untuk pembelian aset namun tidak dicatat atas nama lembaga gereja, berpotensi menimbulkan kerugian dan mencederai kepercayaan jemaat.

“Dana taburan, persembahan, dan sumbangan keagamaan pada hakikatnya adalah bentuk ibadah dan kepercayaan jemaat kepada Tuhan. Jika dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, apalagi berujung pada penguasaan aset atas nama pribadi, maka hal ini patut diuji secara hukum,” ujar Hasran, yang juga merupakan purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Polisi.

Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Timur dapat mengungkap secara terang pengelolaan dana keagamaan tersebut, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelola gereja agar tata kelola keuangan ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada jemaat GBI TOC di berbagai wilayah, seperti Surabaya, Citraland, Malang, dan Kediri, yang merasa dirugikan atau memiliki pengalaman serupa.

“Pendampingan ini bukan semata soal hukum, tetapi juga upaya menjaga kesucian dan kepercayaan atas taburan yang dipersembahkan jemaat kepada Tuhan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tambahnya.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa hukum mengimbau para jemaat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, serta tidak terprovokasi, sembari menyiapkan data dan bukti apabila merasa menjadi korban dalam perkara ini.

Hasran menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan secara profesional bagi jemaat di Surabaya, Citraland, Malang, Kediri, maupun wilayah lainnya yang memiliki kepentingan hukum serupa.

“Kami siap memberikan pendampingan secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, semata-mata untuk memperjuangkan keadilan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pembekuan Serentak 6 Pengkab KBI di Jatim Sarat Muatan Politis, KBI Bangkalan Tegas Melawan

Pembekuan Serentak 6 Pengkab KBI di Jatim Sarat Muatan Politis, KBI Bangkalan Tegas Melawan

28 Januari 2026

...

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

Tantangan Program 3 Juta Rumah, APERSI Jatim Soroti Mahal dan Langkanya Lahan di Malang Raya

27 Januari 2026

...

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Ketua Kickboxing Jatim Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Ketua Kickboxing Jatim Masuk Tahap Penyidikan

24 Januari 2026

...

Akibat Keterlambatan, Kontraktor Proyek Drainase Suhat Lunasi Denda Rp108 Juta

Akibat Keterlambatan, Kontraktor Proyek Drainase Suhat Lunasi Denda Rp108 Juta

14 Januari 2026

...

Wagub Jatim Tinjau Proyek Drainase Suhat Kota Malang, Temukan Sejumlah Catatan Perbaikan

Wagub Jatim Tinjau Proyek Drainase Suhat Kota Malang, Temukan Sejumlah Catatan Perbaikan

13 Januari 2026

...

Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Doa Bersama di Rumah Anak Yatim

Sambut HPN 2026, JMSI Jatim Gelar Doa Bersama di Rumah Anak Yatim

9 Januari 2026

...

Jelang Tahun Baru, Indosat Pastikan Jaringan Andal dan Stabil di Seluruh Jawa Timur

Jelang Tahun Baru, Indosat Pastikan Jaringan Andal dan Stabil di Seluruh Jawa Timur

28 Desember 2025

...

Load More
Next Post
Perkuat Lini Serang di Paruh Musim, Arema FC Resmi Datangkan Joel Vinicius

Perkuat Lini Serang di Paruh Musim, Arema FC Resmi Datangkan Joel Vinicius

Kayu Hasil Penebangan di Kawasan Suhat Segera Dilelang, Nilainya Capai Rp8 Juta

Kayu Hasil Penebangan di Kawasan Suhat Segera Dilelang, Nilainya Capai Rp8 Juta

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin