
SURABAYA – malangpagi.com
Dugaan penyalahgunaan dana taburan dan sumbangan jemaat Gereja GBI Bethany Tower of Christ (GBI TOC) Surabaya resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut berkaitan dengan penyerahan dana keagamaan oleh jemaat yang diperuntukkan bagi pembelian tanah dan pembangunan fasilitas gereja. Namun, belakangan diketahui aset yang dibeli dari dana tersebut diduga dicatat dan atau dikuasai atas nama pribadi gembala, bukan atas nama gereja.
Pelapor berinisial PP (55), merupakan salah satu jemaat yang telah menyerahkan dana taburan dalam jumlah signifikan atas dasar kepercayaan dan ajaran pelayanan rohani. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan bahwa aset hasil pembelian tidak tercatat sebagai milik gereja sesuai tujuan awal sumbangan, serta tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang transparan kepada jemaat.
Kuasa hukum korban, Hasran, S.H., M.Hum., CMC, menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini baru diajukan oleh satu orang jemaat. Meski demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat jemaat lain yang mengalami permasalahan serupa.
Menurut Hasran, pola pengumpulan dana taburan atas nama pelayanan rohani, yang kemudian digunakan untuk pembelian aset namun tidak dicatat atas nama lembaga gereja, berpotensi menimbulkan kerugian dan mencederai kepercayaan jemaat.
“Dana taburan, persembahan, dan sumbangan keagamaan pada hakikatnya adalah bentuk ibadah dan kepercayaan jemaat kepada Tuhan. Jika dana tersebut tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, apalagi berujung pada penguasaan aset atas nama pribadi, maka hal ini patut diuji secara hukum,” ujar Hasran, yang juga merupakan purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Polisi.
Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Timur dapat mengungkap secara terang pengelolaan dana keagamaan tersebut, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelola gereja agar tata kelola keuangan ke depan lebih terbuka dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Kantor Hukum Hasrancobra & Partners menyatakan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada jemaat GBI TOC di berbagai wilayah, seperti Surabaya, Citraland, Malang, dan Kediri, yang merasa dirugikan atau memiliki pengalaman serupa.
“Pendampingan ini bukan semata soal hukum, tetapi juga upaya menjaga kesucian dan kepercayaan atas taburan yang dipersembahkan jemaat kepada Tuhan, agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tambahnya.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kuasa hukum mengimbau para jemaat untuk tetap tenang, menghormati proses hukum, serta tidak terprovokasi, sembari menyiapkan data dan bukti apabila merasa menjadi korban dalam perkara ini.
Hasran menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan secara profesional bagi jemaat di Surabaya, Citraland, Malang, Kediri, maupun wilayah lainnya yang memiliki kepentingan hukum serupa.
“Kami siap memberikan pendampingan secara profesional bagi jemaat yang membutuhkan, semata-mata untuk memperjuangkan keadilan, transparansi, dan perlindungan hak jemaat, tanpa menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat,” pungkasnya. (YD)














