
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi memberlakukan aturan baru terkait tata kelola parkir melalui pengesahan Perda Parkir. Regulasi ini menghadirkan sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari denda administratif hingga tindakan penggembokan kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah penegasan sanksi, baik untuk pengguna jasa parkir maupun pengelola.
“Ini dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan ketertiban dan profesionalitas sistem parkir di daerah. Kami ingin tata kelola parkir di Kota Malang lebih tertib dan profesional,” ujar Widjaja, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan yang diparkir tidak sesuai ketentuan akan dikenai denda bervariasi. Untuk sepeda motor, denda ditetapkan sebesar Rp50 ribu, sedangkan mobil mencapai Rp250 ribu. Bahkan, dalam kondisi tertentu, kendaraan dapat digembok dengan denda hingga Rp500 ribu.
“Bahkan bisa sampai penggembokan dengan denda Rp500 ribu. Ada kejelasan sanksinya di sana dan kita sesuaikan dengan peraturan terbaru. Kami juga meminta arahan dari kepolisian, pengadilan, hingga kejaksaan,” terangnya.
Tak hanya pengguna, juru parkir (jukir) juga menjadi sasaran penertiban. Jukir liar maupun jukir resmi yang melanggar aturan, seperti menarik tarif di luar ketentuan, tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), atau beroperasi di lokasi terlarang dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau ada jukir yang tidak sesuai aturan, baik itu liar atau menyalahgunakan kewenangan, tentu bisa diproses secara hukum,” tegas Widjaja.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada sistem pembagian hasil parkir. Jika sebelumnya cenderung disamaratakan, kini diterapkan skema berbasis kinerja atau kondisi riil di lapangan. Seluruh pendapatan parkir wajib disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah, sebelum kemudian dibagikan sesuai porsi yang telah ditentukan.
Untuk parkir di tepi jalan umum, jukir atau pengelola memperoleh maksimal 70 persen, sementara pemerintah daerah mendapat 30 persen. Sedangkan pada lokasi parkir khusus, pembagian dilakukan dengan komposisi 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk pemerintah daerah.
“Hari ini mungkin dapat Rp100 ribu, besok Rp50 ribu, itu tidak pasti. Selama ini kan kita pukul rata. Dengan aturan ini, jukir wajib memberikan karcis dan masyarakat berhak mendapatkan layanan yang lebih baik,” jelasnya.
Pemkot Malang juga mulai menerapkan parkir progresif di sejumlah titik padat, salah satunya kawasan Kayutangan Heritage. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan kualitas layanan parkir.
“Parkir progresif ini kita terapkan di titik padat untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan kualitas layanan,” ujarnya.
Meski perda telah disahkan, Dishub Kota Malang masih menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pedoman teknis pelaksanaan. Sosialisasi kepada masyarakat dan jukir akan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengenalan hingga implementasi di lapangan.
Widjaja optimis kebijakan ini akan membawa dampak positif, terutama dalam menciptakan ketertiban, meningkatkan pelayanan, serta mendongkrak pendapatan daerah.
“Manfaatnya adalah terjadi keteraturan. Kami sebagai penyelenggara, jukir sebagai pemberi layanan, dan masyarakat sebagai pengguna jalan akan mendapatkan layanan optimal serta kepastian hukum,” pungkas Widjaja. (YD)














