Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Akhir Panjang Kasus Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

by RedMP.
29 April 2026
in Kota Malang
Bagikan Berita

Tatik Suwartiatun bersama Kuasa Hukumnya, Heli S.H. M.H. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Perjuangan panjang Tatik Suwartiatun dalam mencari keadilan akhirnya menemui titik terang. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta terkait aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan pada 27 April 2026.

Tiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah IR, CMS, dan FBA. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP maupun Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kuasa hukum pelapor, Heli S.H. M.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Helly S.H., M.H. & Rekan, menyebut kasus ini sebagai perjuangan panjang yang penuh dinamika selama bertahun-tahun.

Baca Juga :

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

29 April 2026
Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Targetkan Retribusi Rp15 Miliar di 2026, Dishub Kota Malang Perketat Pengawasan Karcis Parkir

29 April 2026
Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

29 April 2026
Lapak Pinggir Jalan Pasar Gadang Mulai Dibongkar, Proyek Pelebaran Jalan Segera Berjalan

Lapak Pinggir Jalan Pasar Gadang Mulai Dibongkar, Proyek Pelebaran Jalan Segera Berjalan

28 April 2026
Terinspirasi dari Komunitas di Veteran, Dishub Kota Malang Mulai Bersih-Bersih Halte

Terinspirasi dari Komunitas di Veteran, Dishub Kota Malang Mulai Bersih-Bersih Halte

27 April 2026
Load More

“Ini adalah proses yang melelahkan dan penuh drama. Namun akhirnya ada titik terang bagi klien kami,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini bermula dari penerbitan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016 yang dibuat tanpa sepengetahuan Tatik Suwartiatun. Dalam akta tersebut, para tersangka secara sepihak menyatakan bahwa aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan merupakan harta waris keluarga mereka.

Padahal, berdasarkan fakta hukum, aset tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) antara Tatik Suwartiatun dengan IR.

Perjalanan hukum kasus ini terbilang panjang. Laporan yang diajukan pada September 2020 sempat dihentikan penyelidikannya pada Maret 2021 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.

Tak berhenti di situ, pihak pelapor menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 batal demi hukum dan menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama.

Berbekal putusan tersebut, perkara pidana kembali dibuka pada 2024. Namun, prosesnya kembali berliku setelah muncul upaya dari pihak tersangka melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat berujung pada penghentian penyidikan (SP3).

Tim kuasa hukum kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor perkara 3/Pra Pid/2025/PN Bil. Hakim memutuskan bahwa SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Upaya praperadilan balasan dari pihak tersangka juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 5/Pra Pid/2026/PN SBY.

Heli mengapresiasi langkah tegas penyidik Polda Jatim yang akhirnya melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurutnya, langkah tersebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Kami mengapresiasi ketegasan penyidik. Penahanan ini penting untuk mencegah potensi tindak pidana baru,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga sempat merekayasa bukti baru (novum) serta memengaruhi saksi dalam upaya Peninjauan Kembali kedua.

Atas dugaan tersebut, pihaknya kembali melaporkan para tersangka ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/203/II/2026/SPKT/Polda Jatim tertanggal 5 Februari 2026 yang saat ini masih dalam proses penyidikan.

Heli berharap, penahanan ini menjadi momentum bagi para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Harapan kami, para tersangka menyadari kesalahannya dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Ini juga menjadi pelajaran bahwa hukum tetap tegak, siapa pun orangnya. Karena di atas langit masih ada langit,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

Gudang Rokok di Malang Diduga Dibakar Karyawan, Polisi Ungkap Motif Tutupi Penggelapan Rp7 Miliar

29 April 2026

...

Segera Daftar! Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Malang Dibuka 9 Maret, Sediakan 264 Kursi

Targetkan Retribusi Rp15 Miliar di 2026, Dishub Kota Malang Perketat Pengawasan Karcis Parkir

29 April 2026

...

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

Kalah Telak dari Persebaya, Kantor Arema FC Dipenuhi Poster Kekecewaan Aremania

29 April 2026

...

Lapak Pinggir Jalan Pasar Gadang Mulai Dibongkar, Proyek Pelebaran Jalan Segera Berjalan

Lapak Pinggir Jalan Pasar Gadang Mulai Dibongkar, Proyek Pelebaran Jalan Segera Berjalan

28 April 2026

...

Terinspirasi dari Komunitas di Veteran, Dishub Kota Malang Mulai Bersih-Bersih Halte

Terinspirasi dari Komunitas di Veteran, Dishub Kota Malang Mulai Bersih-Bersih Halte

27 April 2026

...

MS Glow Malang Half Marathon 2026 Sukses Besar, Dorong Sport Tourism dan Dongkrak Ekonomi

MS Glow Malang Half Marathon 2026 Sukses Besar, Dorong Sport Tourism dan Dongkrak Ekonomi

26 April 2026

...

Musancab VI PDIP Jatim di Kota Malang Tekankan Regenerasi dan Keterlibatan Milenial

Musancab VI PDIP Jatim di Kota Malang Tekankan Regenerasi dan Keterlibatan Milenial

26 April 2026

...

Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin