
KOTA MALANG – malangpagi.com
Perjuangan panjang Tatik Suwartiatun dalam mencari keadilan akhirnya menemui titik terang. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta terkait aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan pada 27 April 2026.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing adalah IR, CMS, dan FBA. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.B/741/IX/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP maupun Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum pelapor, Heli S.H. M.H. dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Helly S.H., M.H. & Rekan, menyebut kasus ini sebagai perjuangan panjang yang penuh dinamika selama bertahun-tahun.
“Ini adalah proses yang melelahkan dan penuh drama. Namun akhirnya ada titik terang bagi klien kami,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini bermula dari penerbitan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 tertanggal 24 Desember 2016 yang dibuat tanpa sepengetahuan Tatik Suwartiatun. Dalam akta tersebut, para tersangka secara sepihak menyatakan bahwa aset Sardo Swalayan di Malang dan Pandaan merupakan harta waris keluarga mereka.
Padahal, berdasarkan fakta hukum, aset tersebut merupakan harta bersama (gono-gini) antara Tatik Suwartiatun dengan IR.
Perjalanan hukum kasus ini terbilang panjang. Laporan yang diajukan pada September 2020 sempat dihentikan penyelidikannya pada Maret 2021 dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
Tak berhenti di situ, pihak pelapor menempuh jalur perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap menyatakan bahwa Akta Kesepakatan Bersama Nomor 7 batal demi hukum dan menegaskan bahwa Sardo Swalayan merupakan harta bersama.
Berbekal putusan tersebut, perkara pidana kembali dibuka pada 2024. Namun, prosesnya kembali berliku setelah muncul upaya dari pihak tersangka melalui pengaduan masyarakat (dumas) ke Rowassidik Bareskrim Polri yang sempat berujung pada penghentian penyidikan (SP3).
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil dengan nomor perkara 3/Pra Pid/2025/PN Bil. Hakim memutuskan bahwa SP3 tersebut tidak sah dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Upaya praperadilan balasan dari pihak tersangka juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 5/Pra Pid/2026/PN SBY.
Heli mengapresiasi langkah tegas penyidik Polda Jatim yang akhirnya melakukan penahanan terhadap para tersangka. Menurutnya, langkah tersebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Kami mengapresiasi ketegasan penyidik. Penahanan ini penting untuk mencegah potensi tindak pidana baru,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka diduga sempat merekayasa bukti baru (novum) serta memengaruhi saksi dalam upaya Peninjauan Kembali kedua.
Atas dugaan tersebut, pihaknya kembali melaporkan para tersangka ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/203/II/2026/SPKT/Polda Jatim tertanggal 5 Februari 2026 yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Heli berharap, penahanan ini menjadi momentum bagi para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Harapan kami, para tersangka menyadari kesalahannya dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Ini juga menjadi pelajaran bahwa hukum tetap tegak, siapa pun orangnya. Karena di atas langit masih ada langit,” pungkasnya. (YD)












