
KOTA MALANG – malangpagi.com
Peraturan Daerah (Perda) Parkir Kota Malang resmi disahkan DPRD melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu. Regulasi ini diharapkan mampu menata sistem perparkiran sekaligus mendukung ketertiban lalu lintas. Namun, di lapangan, kesiapan sarana dan prasarana (sarpras) justru menjadi sorotan.
Sejumlah poin krusial dalam perda tersebut meliputi skema bagi hasil antara pemerintah daerah dan juru parkir (jukir), penerapan sanksi pidana bagi jukir yang melanggar, hingga denda maksimal Rp500 ribu bagi pengendara yang parkir sembarangan.
Meski demikian, warga menilai implementasi aturan tersebut belum diimbangi dengan kondisi sarpras yang memadai. Banyak rambu lalu lintas, khususnya larangan parkir dan berhenti, yang dinilai rusak, tidak layak, atau bahkan belum tersedia di titik-titik tertentu.
Salah satu pengendara motor, Eza (26), mengaku telah mengetahui aturan tersebut dari pemberitaan. Namun, ia menemukan sejumlah rambu yang kondisinya memprihatinkan.
“Di depan kafe arah Kayutangan ada rambu dilarang parkir yang sudah rusak dan tidak layak. Kalau sarananya seperti ini, bagaimana aturan mau diterapkan,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Eza juga menyoroti kondisi di kawasan Jalan Semeru menuju Jalan Tenes, tepatnya di sekitar lapangan basket outdoor. Menurutnya, banyak pengendara berhenti di pinggir jalan hingga jalur sepeda, namun tidak ada rambu larangan yang terpasang.
“Tadi saya lewat, ada beberapa motor berhenti di pinggir jalan, bahkan di jalur sepeda. Itu jelas mengganggu arus, tapi tidak ada rambu larangan sama sekali,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Putri (22), pejalan kaki asal Lamongan. Ia menyoroti kondisi marka penyeberangan di kawasan Kayutangan yang mulai memudar dan sulit terlihat.
“Garis penyeberangan yang saya lewati tadi sudah pudar sekali, hampir tidak kelihatan. Saya jadi khawatir saat menyeberang, apalagi siang hari kendaraan cukup kencang,” jelasnya.
Putri berharap Pemerintah Kota Malang tidak setengah-setengah dalam menerapkan kebijakan baru tersebut. Ia menilai, pembenahan sarpras harus dilakukan seiring dengan penerapan aturan.
“Kalau membuat aturan, harus diimbangi dengan fasilitas yang layak. Jangan sampai aturan sudah ada, tapi sarana pendukungnya minim atau rusak,” tegasnya.
Sementara itu, dengan telah disahkannya Perda Parkir, Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan saat ini tengah menyusun aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwal). Regulasi teknis tersebut akan menjadi dasar implementasi di lapangan, sekaligus diiringi dengan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. (YD)













