Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Bapemperda Anggap Konsep Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Belum Jelas

Bapemperda mengatakan mengenai definisi fasilitasi yang belum jelas konsepnya menurut Walikota Malang

by RedMP.
3 November 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Jubir Bapemperda Iwan Mahendra saat memberikan jawaban atas pendapat Walikota Malang tentang Fasilitasi Pesantren dalam Rapat Paripurna beragendakan Tanggapan Bapemperda DPRD Kota Malang atas Pendapat Walikota Malang (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Malang memberikan jawaban atas pendapat Walikota Malang tentang Fasilitasi Pesantren yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (28/6/2022) yang lalu. Tanggapan tersebut diberikan anggota legislatif dalam Rapat Paripurna beragendakan Tanggapan Bapemperda DPRD Kota Malang atas Pendapat Walikota Malang. Kamis (3/11/2022).

Iwan Mahendra selaku Jubir (Juru Bicara) Bapemperda mengatakan mengenai definisi fasilitasi yang belum jelas konsepnya menurut Walikota Malang, akan ditindaklanjuti dan dimasukkan dalam pasal 1 tentang ketentuan umum.

Kemudian, politisi PDI Perjuangan ini pun memberikan paparan atas argumen Walikota tentang Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya seperti Islamic Boarding School dan Pesantren Mahasiswa. Dengan tegas, Iwan Mahendra menyimpulkan bahwa Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan dalam memberikan dasar tersebut.

“Karena pesantren, perizinannya langsung kepada Kementerian Agama. Selain itu, Islamic Boarding School maupun Pesantren Mahasiswa tidak termasuk dalam definisi serta kategori Pesantren dalam Perda tentang Fasilitasi Pesantren,” bebernya.

Baca Juga :

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026
Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026
Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026
Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026
Load More

Adanya pertanyaan yang diungkapkan Walikota Malang yang menyebutkan bahwa dalam pasal 9 ayat 2  yang menyebut

Pesantren dapat memiliki santri lain, namun pada ayat berikutnya dijabarkan bahwa santri lain ini tidak termasuk bagian dari pesantren. Iwan Mahendra memberikan komentar bahwa mengenai pasal 9 ayat 2 santri tidak bermukim tetap dapat dikatakan sebagai santri, namun santri tidak bermukim tidak dapat menjadi salah satu syarat adanya pesantren.

“Hal tersebut merupakan upaya preventif adanya pesantren-pesantren yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pesantren,” kata Iwan Mahendra.

Di sisi lain, dirinya menguraikan kebutuhan pesantren yang tercantum dalam pasal 12. “Hal tersebut adalah muatan lokal dan Undang-Undang tidak dapat ditafsirkan secara kaku lantaran Pemerintah Daerah juga perlu mentabulasi kebutuhan yang menjadikan prioritas oleh pesantren di Kota Malang,” sebutnya

Selanjutnya, menanggapi saran Walikota Malang yang memberikan masukan agar pesantren dapat melakukan kerjasama sebagaimana diatur dalam pasal 50 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengenai kerjasama. Iwan Mahendra menjelaskan dalam pasal 31 Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren adalah bentuk penyesuaian kemampuan daerah.

“Dan kewenangan Pemerintah Daerah serta penyesuaian terhadap kebutuhan-kebutuhan pesantren yang ada di Kota Malang sehingga untuk tahap nasional maupun internasional. Pemerintah Daerah perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pusat dan bukan sebagai tanggungjawab Pemerintah Kota Malang,” terang politisi dari dapil Klojen ini.

Wakil Walikota Malang, Sofyan Edi Jarwoko saat memberi penjelasannya (Foto: YD/MP)

Sementara itu, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko yang mewakili Walikota Malang Sutiaji menyambut positif adanya Ranperda inisiatif yang diusulkan DPRD Kota Malang.

“Berkaitan Ranperda tentang Fasilitasi Pesantren dalam pandangan Walikota yang ditanyakan beberapa hari yang lalu dan sekarang sudah ada jawaban. Tentu, ini akan menjadi materi selanjutnya dalam rapat teknis antara eksekutif dan DPRD,” jelas Wawali yang kerap disapa Bung Edi.

Menurut pejabat  adanya jawaban ini memberikan spirit dan kepastian secara yuridis dan payung hukum terhadap pelaksanaan fasilitasi pesantren. “Walaupun sekarang sudah menjadi budaya bahwa pendidikan di Indonesia ada yang ditangani oleh Dinas maupun Kementerian Agama. Maka, Ranperda ini lebih dikuatkan lagi. Saya kira itu lebih positif,” tandas Bung Edi. (Har/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

Jelang Penerapan Perda Parkir, DPRD Kota Malang Dorong Penambahan Anggaran Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

Perda Parkir di Kota Malang Berlaku, Warga Soroti Minimnya Sarpras Penunjang

16 April 2026

...

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

Perda Parkir Diresmikan, Denda hingga Rp500 Ribu dan Penggembokan Bakal Diterapkan

16 April 2026

...

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

Dua Kasir Jadi Tersangka, Kasus Nota Gantung Lafayette Masuk Tahap Pemberkasan

15 April 2026

...

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

Perda Pemajuan Kebudayaan Disahkan, DPRD Kota Malang Optimis Pelestarian Lebih Terarah

15 April 2026

...

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

Usai Meninggal Dunia, Polisi Resmi Hentikan Hentiman Proses Hukum Yai Mim

15 April 2026

...

Ranperda Parkir Kota Malang Dikebut, DPRD Tekankan Jaminan Kehilangan Kendaraan

Perda Parkir Disahkan, DPRD Kota Malang Desak Segera Susun Perwali

14 April 2026

...

Load More
Next Post

Bung Edi Harapkan Perda Pemajuan Kebudayaan Dukung Bahasa Walikan

Umat Katolik Gelar Misa Arwah di Koeboeran Londo

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin