Malangpagi – Listyansah King, pimpinan PT. Karya Indah Sukses (KIS), pengembang pembanguan pasar Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang akhirnya dilaporkan ke Polres Malang Kota, Kamis (03/05).
Pengembang pasar tersebut, dilaporkan Ratih Mustika Ningrum (44) warga Araya, Kota Malang dan Ira Muskandi Dewi (48) warga Perum Puntadewa, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Kedua orang tersebut, ditemani kuasa hukumnya, Fatimatuz Zahra SH.
“Ratih melaporkan PT. KIS karena terkait pembelian Kios dan Food Court di Pasar Blimbing. Saat itu, sekitar tahun 2015, dia membeli kios dan Food Court di Pasar Blimbing, dengan harganya Rp 380 juta dan Rp 680 juta,” tuturnya, Kamis (3/05) saat laporan di Mapolresta Malang.
Ia melanjutkan, dari harga itu, korban sudah membayar secara bertahap sebanyak Rp 200 juta. Janjinya, di tahun tahun 2016, kios dan Food Court akan dibangun. Namun hingga saat ini, proyek pasar belum juga dibangun.
“Sering saya tanyakan, namun tidak ada kejelasan. Bahkan sudah sempat somasi. Saya merasa dirugikan, uang yang audah masuk sekitaran Rp 200 juta. Saya merasa tertipui,” ucap Ratih.
Sementara itu, dalam waktu yang bersamaan,,orang yang sama juga dipaparkan Ira Muskandi Dewi. Dirinya merasa tertipu Listyansyah King, pimpinan PT KIS, terkait investasi pengolahan hasil tambang di Sumbermanjing Wetan.
” Pada Tahun 2015, mereka mengatakan yang mengelola tambang. Dijanjikan setelah 3 kali produksi, modal kembali dan produksi selanjutnya adalah kuntungan. Uang saya sudah masuk sekitar Rp 205 juta. Namun setiap ditanyakan, katanya nasih ada kendala, dan beberapa alasan lannya. Pernah produksi, namun tidak sesuai, dan sampai sekarang tidak ada wujudnya,” tutur Ira.
Para pelapor berharap, atas laporan ini segera ada tindak lanjut dan jalan keluarnya. Dengan pelaporan ini, semoga tidak ada lagi korban baru selanjutnya. Dikabarkan, selain keduanya, diduga masih ada juga korban lainya, namun belum melapor. (Bangho)