
KOTA MALANG – malangpagi.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan perlindungan berupa asuransi kendaraan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang di area publik. Setiap kendaraan yang rusak dapat memperoleh ganti rugi maksimal sebesar Rp15 juta per unit.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada warga terhadap risiko bencana yang melibatkan pohon milik daerah.
“Batas maksimal penggantian asuransi Rp15 juta. Namun jika satu pohon menimpa lebih dari satu kendaraan, maka nilai klaim akan disesuaikan atau dibagi,” jelas Raymond, Selasa (4/11/2025).
Tahun 2025 ini, Pemkot Malang telah mengalokasikan dana sekitar Rp300 juta untuk pembayaran premi asuransi. Proses klaim akan dilakukan melalui perusahaan asuransi rekanan, berdasarkan laporan dan verifikasi yang disampaikan oleh DLH Kota Malang.
Selain kerusakan kendaraan, DLH juga menanggung biaya pengobatan luka ringan akibat insiden pohon tumbang. Penggantian dilakukan dengan sistem reimbursement melalui bukti kwitansi.
“Kalau hanya luka ringan seperti lecet dan cukup rawat jalan, biaya pengobatan bisa diganti DLH. Namun jika sampai perlu rawat inap, kami arahkan memakai BPJS karena cakupan pelayanannya lebih luas dibanding asuransi DLH,” terangnya.
Sebagai antisipasi, Raymond menjelaskan bahwa pihaknya tengah fokus pada kegiatan perempesan dan pemotongan pohon yang dinilai rawan tumbang.
“Kemarin ada lebih dari 14 lokasi yang pohonnya patah dan tumbang. Beberapa di antaranya diketahui dalam kondisi bekas terbakar, dan ada juga yang tiba-tiba roboh. Saat ini kami anggap sebagai bencana alam,” pungkasnya. (Dik/YD)















