Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Jelang PPKM di Kota Malang, Apkrindo Belum Terima Edaran Resmi

Pemkot Malang diharapkan menyampaikan surat resmi mengenai aturan PPKM kepada Apkrindo. Agar anggota asosiasi mendapat jawaban yang pasti.

by Red
9 Januari 2021
in Ekonomi Bisnis, Kota Malang, Kuliner
Bagikan Berita

Ilustrasi. (Foto: Meta/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Menjelang diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Malang pada tanggal 11 hingga 25 mendatang, Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang mengaku belum menerima Surat Edaran resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) maupun dinas terkait.

“Pada saat pemberlakuan jam malam kemarin pun (28/12/2020 – 8/1/2021), saya tidak menerima sepucuk surat maupun pesan dari dinas terkait. Jadi hampir seluruh pelaku usaha mencari tahu sendiri informasinya dari media,” ujar Ketua Apkrindo Kota Malang, Indra Setiyadi saat di temui Malang Pagi di Rumah Makan Kertanegara, Jumat (8/1/2020).

Terkait pemberlakuan PPKM, Apkrindo berharap Pemkot Malang melayangkan pemberitahuan resmi kepada para pelaku usaha. Hal tersebut dianggap sangat penting, sebagai acuan untuk mengatur jam kerja selama PPKM berlangsung.

“Dalam masa pandemi ini, saya rasa semua pelaku usaha terutama di sektor wisata mengalami kerugian. Karena Malang ini adalah kota wisata. Di mana industri kuliner juga ditunjang oleh para wisatawan yang datang ke kota Malang,” tutur Indra.

Baca Juga :

Kepala Desa Ngroto Apresiasi Sosialisasi yang Diadakan Kris Dayanti

10 Januari 2024

Pasca Debat Capres-Cawapres Ke 3, Kris Dayanti Optimis Ganjar Mahfud Menang

9 Januari 2024
Stallion Cafe, Kafe Bar Terbaru di Kawasan Perkopian Sudimoro

Stallion Cafe, Kafe Bar Terbaru di Kawasan Perkopian Sudimoro

4 Juni 2022
Mobil Terbakar di Torjun. Sembilan Penumpang Selamat

Hidden Forest Cafe Batu Siap Soft Opening di Hari Lebaran

30 April 2022
Satpol PP Razia Pelanggar Prokes di Kayutangan Heritage

Satpol PP Razia Pelanggar Prokes di Kayutangan Heritage

1 Februari 2022
Load More

Apkrindo menegaskan akan tetap patuh kepada kebijakan pemerintah. Namun di sisi lain, pihaknya berharap Pemkot juga memberi suatu kejelasan yang terbuka sehingga bisa dipahami seluruh pelaku usaha.

“Kami harap pemerintah dapat menyampaikan informasi secara detail mengenai aturan PPKM ini, melalui surat resmi kepada asosiasi (Apkrindo). Sehingga jika ada anggota yang bertanya, kami memiliki jawaban yang pasti,” pungkas Indra.

Sebelumnya, Walikota Malang Sutiaji mengaku akan menerapkan PPKM dengan beberapa modifikasi. Di antaranya membatasi jam buka tempat usaha, yaitu mulai pukul 07.00 pagi hingga 20.00 WIB.

Aturan ini sedikit lebih longgar dibanding instruksi Mendagri, yang membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB.

Begitu juga dengan kuota pengunjung kafe dan restoran. Sebelumnya, Mendagri mematok kuota pengunjung maksimal 25 persen. Namun, Pemkot Malang mengambil kebijakan menaikkannya hingga 50 persen.

“Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan nihil, maka kompromi bagi saya yang penting bagaimana memberikan ruang bagi para pengusaha. Namun di sisi lain, protokol kesehatan wajib ditekankan,” tutup Sutiaji.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi

 


Bagikan Berita
Tags: #KulinerApkrindoKafeMalangPPKMRestoran
ADVERTISEMENT

Related Posts

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

Solidaritas di Alun-Alun Malang, Seribu Lilin untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025

...

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah, Dorong Distribusi Beras SPHP

28 Agustus 2025

...

Wali Kota Malang Resmikan TANIA, Chatbot Cerdas Berbasis AI Milik Perumda Tugu Tirta

Wali Kota Malang Resmikan TANIA, Chatbot Cerdas Berbasis AI Milik Perumda Tugu Tirta

27 Agustus 2025

...

Kota Malang Bebas Kasus Cacingan, Dinkes Intensifkan Program Pencegahan

Kota Malang Bebas Kasus Cacingan, Dinkes Intensifkan Program Pencegahan

26 Agustus 2025

...

Wali Kota Malang Pastikan Program Rp50 Juta per RT Berjalan Meski Ada Efisiensi

Wali Kota Malang Pastikan Program Rp50 Juta per RT Berjalan Meski Ada Efisiensi

26 Agustus 2025

...

Kolostrum Kambing Bawa Kota Malang Masuk Finalis Enam Besar Kompetisi Inovasi Jatim

Kolostrum Kambing Bawa Kota Malang Masuk Finalis Enam Besar Kompetisi Inovasi Jatim

26 Agustus 2025

...

Proyek Drainase Suhat Resmi Berjalan, DLH Kota Malang Pastikan Lingkungan Tetap Terjaga

Proyek Drainase Suhat Resmi Berjalan, DLH Kota Malang Pastikan Lingkungan Tetap Terjaga

26 Agustus 2025

...

Load More
Next Post
Sriwijaya Air SJ182 Jatuh di Perairan Kepulauan Seribu

Sriwijaya Air SJ182 Jatuh di Perairan Kepulauan Seribu

Walikota Malang Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM. Apa Isinya?

Walikota Malang Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM. Apa Isinya?

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin