Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Jelang PPKM di Kota Malang, Apkrindo Belum Terima Edaran Resmi

Pemkot Malang diharapkan menyampaikan surat resmi mengenai aturan PPKM kepada Apkrindo. Agar anggota asosiasi mendapat jawaban yang pasti.

by Red
9 Januari 2021
in Ekonomi Bisnis, Kota Malang, Kuliner
Bagikan Berita

Ilustrasi. (Foto: Meta/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Menjelang diberlakukannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Kota Malang pada tanggal 11 hingga 25 mendatang, Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Kota Malang mengaku belum menerima Surat Edaran resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) maupun dinas terkait.

“Pada saat pemberlakuan jam malam kemarin pun (28/12/2020 – 8/1/2021), saya tidak menerima sepucuk surat maupun pesan dari dinas terkait. Jadi hampir seluruh pelaku usaha mencari tahu sendiri informasinya dari media,” ujar Ketua Apkrindo Kota Malang, Indra Setiyadi saat di temui Malang Pagi di Rumah Makan Kertanegara, Jumat (8/1/2020).

Terkait pemberlakuan PPKM, Apkrindo berharap Pemkot Malang melayangkan pemberitahuan resmi kepada para pelaku usaha. Hal tersebut dianggap sangat penting, sebagai acuan untuk mengatur jam kerja selama PPKM berlangsung.

“Dalam masa pandemi ini, saya rasa semua pelaku usaha terutama di sektor wisata mengalami kerugian. Karena Malang ini adalah kota wisata. Di mana industri kuliner juga ditunjang oleh para wisatawan yang datang ke kota Malang,” tutur Indra.

Baca Juga :

Kepala Desa Ngroto Apresiasi Sosialisasi yang Diadakan Kris Dayanti

10 Januari 2024

Pasca Debat Capres-Cawapres Ke 3, Kris Dayanti Optimis Ganjar Mahfud Menang

9 Januari 2024
Stallion Cafe, Kafe Bar Terbaru di Kawasan Perkopian Sudimoro

Stallion Cafe, Kafe Bar Terbaru di Kawasan Perkopian Sudimoro

4 Juni 2022
Mobil Terbakar di Torjun. Sembilan Penumpang Selamat

Hidden Forest Cafe Batu Siap Soft Opening di Hari Lebaran

30 April 2022
Satpol PP Razia Pelanggar Prokes di Kayutangan Heritage

Satpol PP Razia Pelanggar Prokes di Kayutangan Heritage

1 Februari 2022
Load More

Apkrindo menegaskan akan tetap patuh kepada kebijakan pemerintah. Namun di sisi lain, pihaknya berharap Pemkot juga memberi suatu kejelasan yang terbuka sehingga bisa dipahami seluruh pelaku usaha.

“Kami harap pemerintah dapat menyampaikan informasi secara detail mengenai aturan PPKM ini, melalui surat resmi kepada asosiasi (Apkrindo). Sehingga jika ada anggota yang bertanya, kami memiliki jawaban yang pasti,” pungkas Indra.

Sebelumnya, Walikota Malang Sutiaji mengaku akan menerapkan PPKM dengan beberapa modifikasi. Di antaranya membatasi jam buka tempat usaha, yaitu mulai pukul 07.00 pagi hingga 20.00 WIB.

Aturan ini sedikit lebih longgar dibanding instruksi Mendagri, yang membatasi jam operasional tempat usaha hingga pukul 19.00 WIB.

Begitu juga dengan kuota pengunjung kafe dan restoran. Sebelumnya, Mendagri mematok kuota pengunjung maksimal 25 persen. Namun, Pemkot Malang mengambil kebijakan menaikkannya hingga 50 persen.

“Daripada kita membuat regulasi ketat tapi pelaksanaan nihil, maka kompromi bagi saya yang penting bagaimana memberikan ruang bagi para pengusaha. Namun di sisi lain, protokol kesehatan wajib ditekankan,” tutup Sutiaji.

 

Reporter : MA Setiawan

Editor : Redaksi

 


Bagikan Berita
Tags: #KulinerApkrindoKafeMalangPPKMRestoran
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

Pemkot Malang Segera Tetapkan Target Pembangunan Rumah Subsidi

20 Oktober 2025

...

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

Pemkot Malang Dukung Pengembangan Wakaf Produktif di Kampus

20 Oktober 2025

...

Sebagian Warga Nilai Jalan Tembus Griya Santa Sudah Jadi Kebutuhan Kota Malang

Jalan Tembus Candi Panggung Tersendat, Satpol PP Surati Warga Griya Santa

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

PSEL Terkendala, RDF Jadi Opsi Pengolahan Sampah Andalan Kota Malang

18 Oktober 2025

...

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

Hasil Survei KLHK, TPA Supit Urang Layak untuk Program Wasted Energy dan RDF

18 Oktober 2025

...

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

Menteri PKP Pastikan Wartawan Bisa Nikmati Program Rumah Rakyat

18 Oktober 2025

...

Bank Dunia Kucurkan Rp143 Miliar untuk Atasi Banjir di Kota Malang

DPUPRPKP Kota Malang Sebut Jalan Tembus di Candi Panggung Jadi Solusi Atasi Kemacetan

18 Oktober 2025

...

Load More
Next Post
Sriwijaya Air SJ182 Jatuh di Perairan Kepulauan Seribu

Sriwijaya Air SJ182 Jatuh di Perairan Kepulauan Seribu

Walikota Malang Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM. Apa Isinya?

Walikota Malang Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM. Apa Isinya?

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin