KOTA MALANG – malangpagi.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Polresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan informasi, ada tujuh orang pengurus Pokmas yang diperiksa oleh KPK terkait dugaan kasus tersebut, diantaranya BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, MRD dari Pokmas Dadi Makmur, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, dan JMT dari Pokmas Karya Tani I.
“Saya hanya diberitahu siapa yang diperiksa pada hari pemeriksaan saja,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan, satu orang penyidik KPK juga terlihat membawa koper berwarna merah.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 12 Juli 2024, telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022. (YD)