Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pakar Hukum UMM Soroti Pengibaran Bendera One Piece di Momen HUT RI ke-80

Aturan tentang bendera negara telah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

by RedMP.
5 Agustus 2025
in Kota Malang, Nasional
Bagikan Berita

Ilustrasi bendera one piece. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kemunculan bendera bertema One Piece yang dikibarkan berdampingan dengan bendera Merah Putih menuai perhatian publik. Sejumlah tokoh menilai, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan terkait simbol negara.

Salah satu sorotan datang dari Prof. Dr. Sidik Sunaryo, M.Si., M.Hum., Sekretaris Universitas sekaligus pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Ia menilai bahwa pengibaran bendera One Piece secara bersamaan dengan bendera negara perlu ditinjau secara hukum dan etika kebangsaan.

“Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sang Saka Merah Putih, bukan hanya sekadar kain berwarna merah dan putih. Ia adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang tidak boleh dikurangi maknanya,” tegas Prof. Sidik, Selasa (5/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa istilah Sang Saka merujuk pada bendera asli yang dijahit oleh Ibu Fatmawati dan dikibarkan saat Proklamasi 17 Agustus 1945.

Baca Juga :

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

Dramatis! Widodo Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum Kickboxing Jatim Periode 2022-2030

30 Mei 2026
Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

29 Mei 2026
Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

Kadisdik Jatim Apresiasi JMSI Jatim, Siap Kolaborasi di Sektor Pendidikan

29 Mei 2026
Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026
Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026
Load More

“Bendera merah putih ini merupakan simbol dari kemerdekaan Indonesia sebagai negara berdaulat, serta representasi kehormatan dan harga diri bangsa,” jelasnya.

Menurut Prof. Sidik, meskipun undang-undang memperbolehkan organisasi membuat dan mengibarkan bendera sendiri, terdapat aturan ketat mengenai penempatannya. Bendera organisasi, ormas, ataupun partai politik tidak boleh dikibarkan lebih tinggi atau lebih besar dari bendera Merah Putih. Bahkan, pengibaran dalam satu tiang dengan Merah Putih pun dilarang.

“Dalam konteks ini, jika bendera One Piece dikibarkan bersamaan dan dalam satu tiang dengan Merah Putih, meskipun di bawahnya, tetap berpotensi dianggap mereduksi makna simbolik dari Sang Saka,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Sidik mempertanyakan legalitas dan identitas dari pihak pengibar bendera tersebut. Selain itu, ia juga menanggapi argumen bahwa One Piece dianggap sebagai simbol perdamaian.

“Kalau benderanya One Piece, itu kan bukan organisasi yang sah, itu karakter fiksi. Lalu apa dasar hukumnya dikibarkan berdampingan dengan bendera negara” tuturnya.

“Kalau perdamaian, kita sudah punya Merah Putih sebagai simbol. Jika tidak ada dasar yang jelas, maka motif di balik pengibaran bendera ini layak dipertanyakan,” imbuh Prof. Sidik.

Prof. Sidik mengingatkan bahwa aturan tentang bendera negara telah tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Di dalamnya tercantum larangan keras atas segala bentuk penyalahgunaan simbol negara.

“Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. Jadi, masyarakat perlu bijak dalam mengekspresikan kreativitas, terlebih dalam momentum sakral seperti Hari Kemerdekaan,” pungkasnya. (Dik/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

Mutasi Pejabat Polresta Malang Kota, Kapolresta Minta Pejabat Baru Cepat Beradaptasi dengan Masyarakat

29 Mei 2026

...

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

Iduladha 2026, DPC Gerindra Kota Malang Prioritaskan Kaum Duafa dalam Pembagian Daging Kurban

28 Mei 2026

...

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

Libur Iduladha 2026, Stasiun Malang Layani 5.460 Penumpang dalam Sehari

27 Mei 2026

...

Kantongi Tiga Kandidat, Pemkot Malang Segera Tentukan Plt Kepala Bapenda

Wakil Wali Kota Malang Pastikan Guru Honorer Tetap Terakomodasi

26 Mei 2026

...

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

Jelang Iduladha 2026, Wali Kota Malang Intensifkan Pemeriksaan Hewan Kurban

25 Mei 2026

...

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

Diikuti Ratusan Pasangan, Morula IVF Indonesia Edukasi Penyebab Kegagalan Program Hamil di Malang

24 Mei 2026

...

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

Panja DPR RI Soroti Pelestarian Cagar Budaya Malang, Dorong Penguatan Museum dan Perlindungan Situs

21 Mei 2026

...

Load More
Next Post
Tunggu Keputusan Pemkot, SMPN 4 Kota Malang Siap Hadapi Kemungkinan Relokasi

Tunggu Keputusan Pemkot, SMPN 4 Kota Malang Siap Hadapi Kemungkinan Relokasi

PLN Malang Imbau Masyarakat Jaga Jarak Aman Dekorasi Kemerdekaan dari Jaringan Listrik

PLN Malang Imbau Masyarakat Jaga Jarak Aman Dekorasi Kemerdekaan dari Jaringan Listrik

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin