Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Paksa Tempat Hiburan, Panti Pijat, dan Penjual Minol Tutup Selama Ramadan

Jika pengelola jenis usaha yang disebutkan di atas masih tetap beroperasi saat Ramadan, maka mereka terancam akan disegel bahkan dicabut izin usahanya.

by Red
31 Maret 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Petugas gabungan melakukan pengecekan minuman berakohol saat sosialisasi aturan selama Ramadan 2022.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dengan alasan untuk menghormati bulan Ramadan sekaligus menghargai umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan aturan yang melarang tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol untuk beroperasi.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Untuk megimplementasikan Surat Edaran tersebut, Satpol PP bersama TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan sosialisasi kepada pengelola sejumlah tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol di Kota Malang.

Menurut Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, jika pengelola jenis usaha yang disebutkan di atas masih tetap beroperasi saat Ramadan, maka mereka terancam akan disegel bahkan dicabut izin usahanya.

Baca Juga :

Komunitas Singo Klojen, Singo Lowokwaru, dan Komunitas Aremania Lainnya Bagi Takjil Gratis di Jalan Ijen

Komunitas Singo Klojen, Singo Lowokwaru, dan Komunitas Aremania Lainnya Bagi Takjil Gratis di Jalan Ijen

1 Mei 2022
Tyaravelindo Tour and Travel Santuni Anak Yatim Asuhan Yayasan Sampurno

Tyaravelindo Tour and Travel Santuni Anak Yatim Asuhan Yayasan Sampurno

30 April 2022
Laskar Foundation Jatim Park Group Bagikan 1.500 Bingkisan Lebaran

Laskar Foundation Jatim Park Group Bagikan 1.500 Bingkisan Lebaran

29 April 2022
Istri Bupati Sampang Bagikan Bantuan Sembako, Mukena, dan Sarung Kepada Penyandang Disabilitas

Istri Bupati Sampang Bagikan Bantuan Sembako, Mukena, dan Sarung Kepada Penyandang Disabilitas

26 April 2022
Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang Bagi-Bagi Takjil Ramadan

Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang Bagi-Bagi Takjil Ramadan

19 April 2022
Load More

“Jadi tidak ada toleransi lagi. Karena sosialisasi aturan sudah kami sampaikan jauh-jauh hari kepada mereka,” tutur Rahmat.

Rahmat mengaku, pihaknya telah melakukan pengecekan di 16 tempat sekaligus melakukan sosialisasi, dan tidak ditemukan minuman berakohol yang disediakan maupun dijual.

Petugas gabungan juga melakukan sosialisasi larangan beroperasi kepada pengelola panti pijat.

Pun begitu, Rahmat menegaskan bahwa saat Ramadan nanti petugas akan melakukan operasi gabungan untuk mengantisipasi para pengelola usaha yang membandel.

“Bagi warga yang mengetahui adanya tempat-tempat yang dilarang tersebut masih tetap beroperasi, harap melapor kepada petugas untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” pungkas Rahmat. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Larangan BeroperasiMinuman BeralkoholPanti PijatramadanTempat Hiburan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Air Mancur Dua Taman Ikonik Kota Malang Rusak, DLH Siapkan Anggaran Hampir Rp100 Juta

Air Mancur Dua Taman Ikonik Kota Malang Rusak, DLH Siapkan Anggaran Hampir Rp100 Juta

31 Agustus 2026

...

Angkutan Pelajar Gratis Resmi Beroperasi di Kota Malang, Dilengkapi GPS dan Pengawasan Pengemudi

Angkutan Pelajar Gratis Resmi Beroperasi di Kota Malang, Dilengkapi GPS dan Pengawasan Pengemudi

31 Agustus 2026

...

Bocah 3 Tahun Kritis Penuh Luka, Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran dan Penganiayaan

Bocah 3 Tahun Kritis Penuh Luka, Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran dan Penganiayaan

29 Agustus 2026

...

Aksi 500 Massa di Kayutangan, Polresta Malang Kota Kerahkan 463 Personel

Aksi 500 Massa di Kayutangan, Polresta Malang Kota Kerahkan 463 Personel

28 Agustus 2026

...

Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

28 Agustus 2026

...

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

27 Agustus 2026

...

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026

...

Load More
Next Post
Sutiaji: HUT ke-108 Kota Malang Sebagai Media Introspeksi

Sutiaji: HUT ke-108 Kota Malang Sebagai Media Introspeksi

Upacara HUT Ke-108 Kota Malang, Sutiaji Ingin Malang Raya Jadi Satu Kesatuan

Upacara HUT Ke-108 Kota Malang, Sutiaji Ingin Malang Raya Jadi Satu Kesatuan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin