Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Pemkot Malang Paksa Tempat Hiburan, Panti Pijat, dan Penjual Minol Tutup Selama Ramadan

Jika pengelola jenis usaha yang disebutkan di atas masih tetap beroperasi saat Ramadan, maka mereka terancam akan disegel bahkan dicabut izin usahanya.

by Red
31 Maret 2022
in Kota Malang
Bagikan Berita

Petugas gabungan melakukan pengecekan minuman berakohol saat sosialisasi aturan selama Ramadan 2022.

KOTA MALANG – malangpagi.com

Dengan alasan untuk menghormati bulan Ramadan sekaligus menghargai umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa, Pemerintah Kota Malang mengeluarkan aturan yang melarang tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol untuk beroperasi.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Untuk megimplementasikan Surat Edaran tersebut, Satpol PP bersama TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kota Malang melakukan sosialisasi kepada pengelola sejumlah tempat hiburan, panti pijat, dan penjual minuman beralkohol di Kota Malang.

Menurut Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, jika pengelola jenis usaha yang disebutkan di atas masih tetap beroperasi saat Ramadan, maka mereka terancam akan disegel bahkan dicabut izin usahanya.

Baca Juga :

Komunitas Singo Klojen, Singo Lowokwaru, dan Komunitas Aremania Lainnya Bagi Takjil Gratis di Jalan Ijen

Komunitas Singo Klojen, Singo Lowokwaru, dan Komunitas Aremania Lainnya Bagi Takjil Gratis di Jalan Ijen

1 Mei 2022
Tyaravelindo Tour and Travel Santuni Anak Yatim Asuhan Yayasan Sampurno

Tyaravelindo Tour and Travel Santuni Anak Yatim Asuhan Yayasan Sampurno

30 April 2022
Laskar Foundation Jatim Park Group Bagikan 1.500 Bingkisan Lebaran

Laskar Foundation Jatim Park Group Bagikan 1.500 Bingkisan Lebaran

29 April 2022
Istri Bupati Sampang Bagikan Bantuan Sembako, Mukena, dan Sarung Kepada Penyandang Disabilitas

Istri Bupati Sampang Bagikan Bantuan Sembako, Mukena, dan Sarung Kepada Penyandang Disabilitas

26 April 2022
Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang Bagi-Bagi Takjil Ramadan

Pemuda Demokrat Indonesia Kota Malang Bagi-Bagi Takjil Ramadan

19 April 2022
Load More

“Jadi tidak ada toleransi lagi. Karena sosialisasi aturan sudah kami sampaikan jauh-jauh hari kepada mereka,” tutur Rahmat.

Rahmat mengaku, pihaknya telah melakukan pengecekan di 16 tempat sekaligus melakukan sosialisasi, dan tidak ditemukan minuman berakohol yang disediakan maupun dijual.

Petugas gabungan juga melakukan sosialisasi larangan beroperasi kepada pengelola panti pijat.

Pun begitu, Rahmat menegaskan bahwa saat Ramadan nanti petugas akan melakukan operasi gabungan untuk mengantisipasi para pengelola usaha yang membandel.

“Bagi warga yang mengetahui adanya tempat-tempat yang dilarang tersebut masih tetap beroperasi, harap melapor kepada petugas untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan,” pungkas Rahmat. (Har/MAS)


Bagikan Berita
Tags: Larangan BeroperasiMinuman BeralkoholPanti PijatramadanTempat Hiburan
ADVERTISEMENT

Related Posts

Atletik Kota Malang Tambah Koleksi Medali, Target Tujuh Emas di Depan Mata

Atletik Kota Malang Tambah Koleksi Medali, Target Tujuh Emas di Depan Mata

4 Juli 2025

...

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pelaku Tusuk Pesilat Hingga Tewas, Spontan Karena Terdesak Saat Dikeroyok

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Pelaku Tusuk Pesilat Hingga Tewas, Spontan Karena Terdesak Saat Dikeroyok

4 Juli 2025

...

Polisi Tangkap Warga Kota Malang yang Tusuk Anggota Silat Saat Konvoi

Polisi Tangkap Warga Kota Malang yang Tusuk Anggota Silat Saat Konvoi

4 Juli 2025

...

Porprov IX Jatim Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Malang

Porprov IX Jatim Dongkrak Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kota Malang

4 Juli 2025

...

Atlet 16 Tahun Sumbang Emas Lari 1.500 Meter untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

Atlet 16 Tahun Sumbang Emas Lari 1.500 Meter untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

3 Juli 2025

...

Bocah 14 Tahun Sumbang 5 dari 7 Emas Cabor Akuatik untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

Bocah 14 Tahun Sumbang 5 dari 7 Emas Cabor Akuatik untuk Kota Malang di Porprov Jatim 2025

3 Juli 2025

...

Wali Kota Malang Bertolak ke Jakarta, Minta Kepastian Revitalisasi Pasar Besar

Wali Kota Malang Bertolak ke Jakarta, Minta Kepastian Revitalisasi Pasar Besar

3 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Sutiaji: HUT ke-108 Kota Malang Sebagai Media Introspeksi

Sutiaji: HUT ke-108 Kota Malang Sebagai Media Introspeksi

Upacara HUT Ke-108 Kota Malang, Sutiaji Ingin Malang Raya Jadi Satu Kesatuan

Upacara HUT Ke-108 Kota Malang, Sutiaji Ingin Malang Raya Jadi Satu Kesatuan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin