Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Polres Malang Berhasil Ringkus Pelaku Perampasan dan Kekerasan di Penginapan Malang

Pelaku berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, diringkus setelah menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya.

by RedMP.
18 Januari 2025
in Kabupaten Malang
Bagikan Berita

Pelaku perampasan dan penganiayaan berhasil diamankan jajaran Polres Malang. (Foto: Istimewa)

KAB. MALANG – malangpagi.com

Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur berhasil meringkus pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang terjadi pada 23 Desember 2024 lalu.

Pelaku berinisial RA (22), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, diringkus setelah menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korbannya.

“Benar, petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Sabtu (18/1/2025).

Penangkapan RA dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen pada Jumat (17/1) dini hari di kediamannya. Aksi ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah laporan korban berinisial F (30), warga Pagelaran, Malang.

Baca Juga :

Aksi 500 Massa di Kayutangan, Polresta Malang Kota Kerahkan 463 Personel

Aksi 500 Massa di Kayutangan, Polresta Malang Kota Kerahkan 463 Personel

28 Agustus 2026
Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

Pemkot Malang Siapkan Skema Baru Penataan PKL, Tak Ingin Penertiban Berulang

28 Agustus 2026
Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

Bulog Malang Targetkan Penyaluran 18.825 Ton Beras Tuntas September

27 Agustus 2026
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polresta Malang Kota Ungkap 45 Kasus

26 Agustus 2026
Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026
Load More

Pada malam kejadian, korban F sedang menginap seorang diri di penginapan. Sekitar pukul 01.00 WIB, pintu kamar korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal. Tanpa menaruh curiga, korban membuka pintu dan pelaku langsung masuk serta melakukan pemukulan hingga korban kehilangan kesadaran.

Pelaku kemudian mengambil tiga ponsel korban yang terdiri dari iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta. Korban ditemukan dalam kondisi babak belur oleh karyawan penginapan dan langsung dilarikan ke puskesmas untuk mendapat perawatan medis.

“Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban,” terang AKP Dadang.

AKP Dadang menyebut, setelah menerima laporan, Polsek Kepanjen segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil identifikasi, keberadaan pelaku berhasil terlacak, dan RA ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan salah satu barang bukti berupa ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang tunai hasil kejahatan diketahui telah dijual oleh pelaku untuk melunasi utang.

“Dari pengakuan tersangka, barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang,” jelas AKP Dadang.

AKP Dadang menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya. Pelaku juga mengincar korban yang dianggap lengah dan tidak dapat melakukan perlawanan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain.

RA kini mendekam di tahanan Polres Malang dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Red.)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

Eksekusi Lelang Tanah Warga Pakis Tersendat, ATR/BPN Kabupaten Malang Disorot

24 Agustus 2026

...

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

Kemendukbangga/BKKBN Jatim Luncurkan Program GENTING pada Puncak Harganas ke-33 di Kabupaten Malang

29 Juli 2026

...

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

Putusan Inkrah, PN Kepanjen Eksekusi Lahan Sengketa Seluas 2.817 Meter Persegi di Karangduren Pakisaji

24 Juli 2026

...

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

LPG 3 Kg Banyak Diburu Jelang Libur Sekolah, Distribusi di Malang Raya Tetap Lancar

12 Juni 2026

...

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

Ramai di Media Sosial, Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Pocong Abal-Abal di Malang

23 Mei 2026

...

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

Puluhan Wisatawan Positif Narkoba Usai Insiden Pantai Wediawu

6 Mei 2026

...

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

GSD Dibuka Kembali Usai Lebaran, Warga Dampit Antusias Ikuti Senam Sehat Bersama

12 April 2026

...

Load More
Next Post
Menteri PU Sebut TPA Supit Urang Wajib Jadi Percontohan Nasional

Menteri PU Sebut TPA Supit Urang Wajib Jadi Percontohan Nasional

Damanhury Jab Kembali Pimpin GRIB JAYA Kabupaten Malang

Damanhury Jab Kembali Pimpin GRIB JAYA Kabupaten Malang

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin