Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

5 Remaja Ditangkap Polisi Gegara Keroyok Pengunjung Kafe Usai Mabuk-mabukan

Tersangka total berjumlah 8 orang dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras (miras).

by RedMP.
5 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Konferensi Pers ungkap kasus pengeroyokan di Kota Malang. (Foto: Rz/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap lima remaja yang terlibat dalam pengeroyokan pengunjung kafe di Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari kelima remaja tersebut, dua diantaranya masih berstatus anak dibawah umur.

Identitas para tersangka pengeroyokan yang tertangkap, yakni MIW (14), MRM (17), SK (23), CR (22) dan RD (23). Semua tersangka berasal dari Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Sedangkan, untuk korban sendiri bernama Wisnu (23) asal Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, tersangka total berjumlah 8 orang dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras (miras).

Baca Juga :

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

22 Juli 2026
Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

22 Juli 2026
Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026
Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

21 Juli 2026
Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

20 Juli 2026
Load More

“Awalnya, saat melintas di Jalan Veteran, tersangka ini berpapasan dengan korban dan saling tatap muka. Sepertinya, tersangka tersinggung, lalu cekcok dengan korban,” ujar Oskar, Senin (5/5/2025).

Percekcokan antara para tersangka dan korban tersebut, akhirnya dilerai oleh warga sekitar dan membubarkan diri.

Tak berhenti disitu, para tersangka berkeliling dan mencoba mencari keberadaan korban dan akhirnya mereka bertemu di sebuah kafe.

Tak lama kemudian, para tersangka pun langsung mengeroyok korban dengan sejumlah senjata tajam (sajam) yang mereka bawa.

Akhirnya, korban pun mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

“Anggota kami yang menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian pengeroyokan itu, segera melakukan penyelidikan. Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di rumahnya masing-masing, sedangkan tiga tersangka yang lain masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pakaian dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan pengeroyokan, senjata tajam celurit dan palu yang dipakai untuk mengeroyok dan itu ditemukan di lokasi kejadian, serta sepeda motor milik tersangka.

Tiga pelaku yang ditunjukkan oleh Polresta Malang Kota dalam Konferensi Pers. (Foto: Rz/MP)

Atas perbuatan pengeroyokan itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kejadian ini dipicu karena faktor utamanya adalah minuman alkohol dan mereka dalam kondisi mabuk. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua untuk lebih mengawasi secara ketat anaknya agar jangan sampai terpengaruh ikut-ikutan mengonsumsi minuman alkohol,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Soleh mengungkapkan, korban pengeroyokan telah diperbolehkan meninggalkan rumah sakit.

“Di hari itu juga atau pada Minggu (4/5/2025) siangnya, korban diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Korban mengalami luka pukulan di bagian kepala, sepertinya dipukul dengan gagang sajam celurit oleh tersangka,” ucapnya. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

22 Juli 2026

...

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

Wali Kota Malang Tegaskan Larangan Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI

22 Juli 2026

...

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026

...

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

21 Juli 2026

...

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

20 Juli 2026

...

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

20 Juli 2026

...

DLH Kota Malang Bantah Ada Setoran hingga Belasan Juta dalam Pengelolaan Toilet Alun-alun

DLH Kota Malang Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, 200 Kilogram Hasilkan 130 Liter Petasol

18 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Tersangka Segera Ditetapkan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang Naik Penyidikan

Tersangka Segera Ditetapkan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Persada Hospital Malang Naik Penyidikan

Pemkot Malang Genjot Sektor Hotel dan Perumahan Demi Capai Target Investasi Rp1,6 Triliun

Pemkot Malang Segera Sosialisasikan SE Gubernur Jatim Soal Batasan Usia Kerja

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin