Opini: Alex Yudawan, SH – malangpagi.com
Equality before the law, adalah hak setiap warga negara tanpa ada yang terkecuali dan dijamin oleh undang-undang Republik Indonesia tahun 1945 pasal 27 ayat (1), dengan secara tegas telah memberikan jaminan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya.
Persamaan di hadapan hukum adalah asas, di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. EGALITARIANISME. Di mana hukum adalah kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum.
Faktor di luar hukum sangat berpengaruh dalam penegakan pasal di dalam undang-undang. Salah satunya adalah STARTIFIKASI SOSIAL (kedudukan). Semakin berpotensinya orang mendapat perlakuan berbeda di depan hukum, hal yang bisa kita lihat bagaimana perlakuan hukum terhadap kasus pencurian yang tidak bernilai dengan kasus pencurian uang rakyat (koruptor).
Tentunya koruptor akan mendapat perlakuan yang berbeda di setiap tahapan proses hukum, dan itu memakan waktu yang lama dengan berbagai alasan. Sehingga timbul kesan kasus itu dipeti eskan. Hal itu terjadi dikarenakan pelaku memiliki STARTIFIKASI SOSIAL yang berbeda. Baik karena kekayaanya, kekuasaanya, akses jaringan politik, maupun faktor intelektual.
Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Adalah suatu realita di negara kita, bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah dari pada pejabat tinggi. Hal tersebut dapat kita lihat secara kasat mata, ketika para pejabat yang ekonominya kelas atas dan terjerat dengan kasus korupsi dan suap, proses hukumnya begitu lama tanpa ada keputusan dengan berbagai macam alasan.
Berbeda dengan persoalan hukum masyarakat yang tidak berdaya. Begitu cepatnya proses hukum, dalam waktu singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sering kita jumpai dalam kasus hukum yang seharusnya bisa diselesaikan dengan sikap kekeluargaan, yang dirasakan sebagai masalah kecil, akan tetapi faktanya tetap dianggap sebagai masalah besar dan harus diselesaikan lewat jalur hukum.
Negara kita adalah negara Demokrasi Konstitusional atau negara konstitusional yang demokratis. Dengan pengertian, negara Konstitusional artinya negara hukum. Sedangkan konstitusi adalah induk dari hukum.
Negara hukum harus memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan UUD 1945 telah memasukkan seluruh instrumen hak asasi manusia. Karena jika ingin membangun negara hukum, maka hak asasi harus tegas dilindungi oleh konstitusi.
–––
*Penulis adalah Ketua Non-
Editor : MA Setiawan