Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Fraksi PKB Kota Malang Ambil Sikap Abstain, Soroti Perlindungan PKL dan Kenaikan PBB dalam Perda PDRD

Fraksi PKB Kota Malang sejak awal telah mengusulkan batas omzet bebas pajak untuk pelaku usaha makanan dan minuman berada di angka Rp25 hingga Rp30 juta per bulan.

by RedMP.
12 Juni 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang menuai sejumlah catatan kritis, khususnya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang.

Dalam rapat paripurna pengesahan perda tersebut, Fraksi PKB memilih bersikap abstain dengan menyampaikan sejumlah alasan substansial, terutama menyangkut perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan warga kurang mampu.

Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengusulkan batas omzet bebas pajak untuk pelaku usaha makanan dan minuman berada di angka Rp25 hingga Rp30 juta per bulan. Namun, lanjutnya, hasil akhir Pansus menyepakati batas tersebut pada angka Rp15 juta, yang dinilai masih membebani pelaku usaha mikro seperti penjual bakso, nasi goreng, dan PKL lainnya.

“Kalau di angka Rp15 juta, artinya sehari omzetnya Rp500 ribu. Itu omzet, bukan laba. Banyak PKL di pinggir jalan bisa masuk kriteria itu dan kena pajak. Padahal, dari awal kami minta agar PKL itu zero pajak,” tegas Saniman, Rabu (12/6/2025).

Baca Juga :

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026
TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

Digelontor Rp157 Miliar, TPA Supit Urang Dibidik Jadi Mesin Pengolah 150 Ton Sampah Sehari

17 September 2026
ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

17 September 2026
Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

16 September 2026
Peran Ganda Guru Perempuan Jadi Sorotan, Ubaya dan Al-Ya’lu Dorong Ekosistem Pendidikan yang Lebih Sehat

Peran Ganda Guru Perempuan Jadi Sorotan, Ubaya dan Al-Ya’lu Dorong Ekosistem Pendidikan yang Lebih Sehat

14 September 2026
Load More

Menurutnya, penetapan batas omzet di angka Rp25 juta masih sangat logis jika sasaran pajak diarahkan ke sektor menengah ke atas seperti restoran dan kafe.

Ia juga meminta agar perlindungan terhadap PKL benar-benar dijamin melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), dengan mencantumkan secara eksplisit bahwa PKL bukan objek dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Kami sudah sampaikan itu secara lisan maupun tertulis, bahkan di bagian penjelasan perda pun kami dorong agar hal ini dicantumkan,” terangnya.

Tak hanya soal pajak usaha, Fraksi PKB juga menyoroti kenaikan signifikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,055 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun dalam Perda PDRD yang baru, tarif ini melonjak menjadi 0,2 persen.

“Ini kenaikan yang sangat drastis. Banyak masyarakat kecil yang tidak sanggup membayar. Selama ini saja, masih banyak warga yang nunggak sampai enam tahun. Seharusnya bukan menaikkan tarifnya, tapi dicari tahu dulu faktor penyebab tunggakan itu apa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saniman juga mempertanyakan penggunaan pendekatan single tarif, yang menurutnya tidak wajib secara regulasi nasional.

“Kalau itu hanya rekomendasi dari Kemendagri, seharusnya bisa disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” ucapnya.

Terkait sikap abstain PKB, Saniman menegaskan bahwa hal itu diambil agar catatan-catatan mereka dapat menjadi bahan evaluasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, yang akan melakukan telaah lebih lanjut sebelum Perda diundangkan.

“Kami sudah langsung koordinasi dengan pimpinan dewan agar catatan ini dikirim sebagai pertimbangan ke provinsi. Karena kami tetap konsisten membela masyarakat kecil,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

Jelang Derbi Jatim di Kanjuruhan, Arema FC Waspadai Serangan Balik Persik Kediri

17 September 2026

...

TPA Supit Urang Diprediksi Penuh Tiga Tahun Lagi, DLH Kota Malang Genjot Pengelolaan Sampah dari Hulu

Digelontor Rp157 Miliar, TPA Supit Urang Dibidik Jadi Mesin Pengolah 150 Ton Sampah Sehari

17 September 2026

...

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

ISPA Mulai Banyak Dikeluhkan Warga, Dinkes Kota Malang Ingatkan Bahaya Debu Vulkanik dan Asap

17 September 2026

...

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Sukun, Polisi Buru Pengendara Motor Berhelm Merah

16 September 2026

...

Luncurkan Program AI, BINUS @Malang Dorong Mahasiswa Jadi Pengendali Teknologi

Luncurkan Program AI, BINUS @Malang Dorong Mahasiswa Jadi Pengendali Teknologi

14 September 2026

...

Mahasiswa UB Jatuh dari Lantai 6, Polisi Selidiki Rekaman CCTV

Mahasiswa UB Jatuh dari Lantai 6, Polisi Selidiki Rekaman CCTV

10 September 2026

...

Bukan Wisuda Biasa, UIBU Malang Sulap Kelulusan Jadi Pesta Paling Menghibur

Bukan Wisuda Biasa, UIBU Malang Sulap Kelulusan Jadi Pesta Paling Menghibur

10 September 2026

...

Load More
Next Post
Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

Pemkot Malang Siapkan Perwal Khusus untuk Lindungi PKL dari Pajak Daerah

Pemkot Malang Siapkan Perwal Khusus untuk Lindungi PKL dari Pajak Daerah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin