Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
No Result
View All Result
Malang Pagi

Fraksi PKB Kota Malang Ambil Sikap Abstain, Soroti Perlindungan PKL dan Kenaikan PBB dalam Perda PDRD

Fraksi PKB Kota Malang sejak awal telah mengusulkan batas omzet bebas pajak untuk pelaku usaha makanan dan minuman berada di angka Rp25 hingga Rp30 juta per bulan.

by RedMP.
12 Juni 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi. (Foto: YD/MP)

KOTA MALANG – malangpagi.com

Penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang menuai sejumlah catatan kritis, khususnya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Malang.

Dalam rapat paripurna pengesahan perda tersebut, Fraksi PKB memilih bersikap abstain dengan menyampaikan sejumlah alasan substansial, terutama menyangkut perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan warga kurang mampu.

Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengusulkan batas omzet bebas pajak untuk pelaku usaha makanan dan minuman berada di angka Rp25 hingga Rp30 juta per bulan. Namun, lanjutnya, hasil akhir Pansus menyepakati batas tersebut pada angka Rp15 juta, yang dinilai masih membebani pelaku usaha mikro seperti penjual bakso, nasi goreng, dan PKL lainnya.

“Kalau di angka Rp15 juta, artinya sehari omzetnya Rp500 ribu. Itu omzet, bukan laba. Banyak PKL di pinggir jalan bisa masuk kriteria itu dan kena pajak. Padahal, dari awal kami minta agar PKL itu zero pajak,” tegas Saniman, Rabu (12/6/2025).

Baca Juga :

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

30 Juli 2025
SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

30 Juli 2025
Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

30 Juli 2025
Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

Menteri Imipas Dorong Lapas Sukseskan Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

29 Juli 2025
DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

29 Juli 2025
Load More

Menurutnya, penetapan batas omzet di angka Rp25 juta masih sangat logis jika sasaran pajak diarahkan ke sektor menengah ke atas seperti restoran dan kafe.

Ia juga meminta agar perlindungan terhadap PKL benar-benar dijamin melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), dengan mencantumkan secara eksplisit bahwa PKL bukan objek dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Kami sudah sampaikan itu secara lisan maupun tertulis, bahkan di bagian penjelasan perda pun kami dorong agar hal ini dicantumkan,” terangnya.

Tak hanya soal pajak usaha, Fraksi PKB juga menyoroti kenaikan signifikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,055 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun dalam Perda PDRD yang baru, tarif ini melonjak menjadi 0,2 persen.

“Ini kenaikan yang sangat drastis. Banyak masyarakat kecil yang tidak sanggup membayar. Selama ini saja, masih banyak warga yang nunggak sampai enam tahun. Seharusnya bukan menaikkan tarifnya, tapi dicari tahu dulu faktor penyebab tunggakan itu apa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Saniman juga mempertanyakan penggunaan pendekatan single tarif, yang menurutnya tidak wajib secara regulasi nasional.

“Kalau itu hanya rekomendasi dari Kemendagri, seharusnya bisa disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” ucapnya.

Terkait sikap abstain PKB, Saniman menegaskan bahwa hal itu diambil agar catatan-catatan mereka dapat menjadi bahan evaluasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, yang akan melakukan telaah lebih lanjut sebelum Perda diundangkan.

“Kami sudah langsung koordinasi dengan pimpinan dewan agar catatan ini dikirim sebagai pertimbangan ke provinsi. Karena kami tetap konsisten membela masyarakat kecil,” pungkasnya. (YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

Kurang Diminati, Wali Kota Malang Dorong Transformasi Perpustakaan Umum

30 Juli 2025

...

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

SPMK Terbit, Pembangunan Gedung Parkir Kayutangan Resmi Dimulai

30 Juli 2025

...

Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

Wali Kota Malang Kukuhkan Tiga Forum Strategis, Wujud Sinergi Jaga Kondusifitas Sosial

30 Juli 2025

...

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

DPRD Kota Malang Imbau Masyarakat Taati Aturan Tarif Parkir Event

29 Juli 2025

...

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Dari Hati Jalanan untuk Kota Malang

Konser Sambang Sambung Sketsa Jalanan: Dari Hati Jalanan untuk Kota Malang

25 Juli 2025

...

Reklame Dukung Moreno Soeprapto Maju Ketua IMI Bermunculan di Kota Malang

Reklame Dukung Moreno Soeprapto Maju Ketua IMI Bermunculan di Kota Malang

25 Juli 2025

...

Smart Tax Kota Malang Jadi Percontohan Nasional, Bapenda Paparkan Inovasi di Lombok Barat

Smart Tax Kota Malang Jadi Percontohan Nasional, Bapenda Paparkan Inovasi di Lombok Barat

25 Juli 2025

...

Load More
Next Post
Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

Perda Parkir Direvisi, DPRD Kota Malang Pastikan Layanan dan Perlindungan Warga Meningkat

Pemkot Malang Siapkan Perwal Khusus untuk Lindungi PKL dari Pajak Daerah

Pemkot Malang Siapkan Perwal Khusus untuk Lindungi PKL dari Pajak Daerah

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 - 2024 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin