
KOTA MALANG – malangpagi.com
Kasus kebakaran gudang bahan baku rokok milik PT Gaganeswara di kawasan Suketeki, Kota Malang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan peristiwa yang terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.16 WIB itu bukan akibat korsleting listrik, melainkan ulah kesengajaan dari karyawan sendiri.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan yang diperkuat rekaman CCTV menunjukkan adanya dua orang pelaku yang sengaja memicu kebakaran.
“Sesaat sebelum api muncul, terlihat dua orang yang diduga pelaku melakukan aksi pembakaran. Dari rekaman itu kami kembangkan penyelidikan hingga akhirnya keduanya berhasil diamankan,” ujar Rahmad dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2026).
Dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial MAS dan AFR. Keduanya diketahui merupakan karyawan PT Gaganeswara yang bekerja di bagian gudang.
Menurut Rahmad, aksi tersebut dilakukan saat jam pulang kerja dengan memanfaatkan kondisi gudang yang sepi. Setelah situasi dinilai aman, para pelaku menyiapkan sejumlah bahan agar kebakaran tampak seperti terjadi secara alami.
Beberapa barang yang digunakan di antaranya botol minuman Floridina ukuran 350 mililiter, obat nyamuk bakar, serta kapas sebagai pemicu api.
“Sebelum beraksi, pelaku sempat mencabut CCTV karena mengira kamera akan mati. Namun ternyata perangkat tersebut tetap merekam, sehingga seluruh aksi mereka terekam jelas,” jelasnya.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembakaran adalah untuk menghilangkan jejak penggelapan filter rokok yang sebelumnya telah dilakukan bersama sejumlah rekan mereka.
Aksi penggelapan tersebut berlangsung sejak Oktober hingga November 2025, sempat terhenti, lalu kembali dilakukan mulai Januari 2026 hingga terakhir pada 23 April 2026.
Modusnya, para pelaku mengambil filter rokok tanpa izin perusahaan dan menjualnya melalui marketplace serta Facebook. Dalam aksi terakhir, mereka berhasil menjual 80 tray filter rokok dengan nilai sekitar Rp72 juta.
“Ketika audit internal perusahaan mulai menemukan adanya selisih stok, para pelaku panik dan memilih membakar gudang untuk menghapus jejak,” tambahnya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain berinisial ENF, PAO, dan DS. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
Akibat kejadian tersebut, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp7 miliar. Sementara khusus dari penggelapan filter rokok, kerugian ditaksir mencapai Rp950 juta atau setara sekitar 500 tray.
“Total kerugian baik dari kebakaran maupun penggelapan kurang lebih sekitar Rp7 miliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, MAS dan AFR dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, dalam kasus penggelapan dalam jabatan, para tersangka dijerat Pasal 488 subsider Pasal 486 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (YD)













