Malang Pagi
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • GAYA HIDUP
  • BERITA DUKA
  • KRIMINAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Malang Pagi

Hiring Bersama Warga Penolak Proyek Blimbing, DPRD Kota Malang Minta Aktifitas Dihentikan dan Segera Panggil Pengembang

Agenda selanjutnya, DPRD Kota Malang akan menggelar rapat bersama OPD dan pihak pengembang untuk mencari solusi atas persoalan yang dituntut warga ini.

by RedMP.
2 Mei 2025
in Kota Malang
Bagikan Berita

DPRD Kota Malang melalui Komisi C mengundang sejumlah warga di Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang menolak adanya rencana mega proyek. (Foto: Istimewa)

KOTA MALANG – malangpagi.com

DPRD Kota Malang melalui Komisi C mengundang sejumlah warga di Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang menolak adanya rencana mega proyek pembangunan Hotel bintang 5 dan dua apartemen di kawasan Jalan A.Yani, Blimbing, Kota Malang.

Sejumlah warga, hadir dalam hiring yang digelar Komisi C DPRD Kota Malang untuk saling mendengarkan keluhan dan menyampaikan kronologi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, pihaknya sudah mendengar kronologis permasalahan dari warga yang menolak adanya rencana mega proyek dari PT Tanrise Property Indonesia.

“Kami lihat ada tahapan yang mungkin terlewati, ada masyarakat yang tidak diajak bicara dan sebagainya,” ujar Dito, Jumat (2/5/2025).

Baca Juga :

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026
Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

21 Juli 2026
Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

20 Juli 2026
DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

20 Juli 2026
DLH Kota Malang Bantah Ada Setoran hingga Belasan Juta dalam Pengelolaan Toilet Alun-alun

DLH Kota Malang Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, 200 Kilogram Hasilkan 130 Liter Petasol

18 Juli 2026
Load More

Ia juga melihat harus adanya peran dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harus duduk bersama, menerka permasalahan dan mencari solusinya.

“Ini kan ada perizinan, ada Amdal lingkungan, ada Amdal Lalin (lalu lintas) juga. Kami akan koordinasikan ini duduk bersama,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, agenda selanjutnya DPRD Kota Malang akan menggelar rapat bersama OPD dan pihak pengembang untuk mencari solusi atas persoalan yang dituntut warga ini.

“Kami akan ajak audiensi semua, termasuk masyarakat dan perangkat RT/RW. Nanti akan segera kita agendakan, karena ini sangat mendesak jadi dalam waktu dekat,” tegasnya.

Ia pun juga meminta agar pihak pengembang untuk tidak melakukan aktifitas apapun terlebih dahulu sebelum permasalahan ini benar-benar selesai dan menemui titik terang.

“Sementara masalah belum selesai, kami minta tidak ada aktifitas dulu di lokasi pembangunan,” ucapnya.

Sementara, Juru Bicara Posko Warga Peduli Lingkungan (WARPEL), Centya menyebut bahwa pihak DPRD Kota Malang akan segera membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menelusuri perihal mega proyek ini.

“Menurut kami ada dugaan gratifikasi dan pembohongan publik hingga manipulasi data perizinan amdal. Maka DPRD membentuk tim pencari fakta untuk mencari tahu soal ini,” tuturnya.

Mereka pun tetap berharap agar proyek ini bisa dihentikan, karena menurutnya memiliki dampak negatif dilingkungan sekitar.

“Harapannya ya hentikan baik proses perizinan maupun kegiatan dilokasi. Secepatnya juga bentuk TPF dan segera kita ketahui nanti,” tandasnya. (Rz/YD)


Bagikan Berita
ADVERTISEMENT

Related Posts

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

Aksi Pencurian di Swalayan Sardo Digagalkan, Satreskrim Polresta Malang Kota Amankan Pelaku

21 Juli 2026

...

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP Kota Malang Libatkan Linmas sebagai Jaringan Informasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

21 Juli 2026

...

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Pemkot Malang Fokus Tuntaskan Status 109 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

20 Juli 2026

...

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

DLH Kota Malang Manfaatkan Bakteri Limbah Susu untuk Tekan Gas Metana di TPA Supit Urang

20 Juli 2026

...

DLH Kota Malang Bantah Ada Setoran hingga Belasan Juta dalam Pengelolaan Toilet Alun-alun

DLH Kota Malang Sulap Sampah Plastik Jadi BBM Alternatif, 200 Kilogram Hasilkan 130 Liter Petasol

18 Juli 2026

...

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

Pemkot Malang Genjot Daya Saing UMKM, Pelatihan Desain Grafis Jadi Bekal Kuasai Pasar Digital

15 Juli 2026

...

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

Abu Bakar Pastikan Realisasi Pokir di 11 Kelurahan Kecamatan Sukun Hampir Tuntas

8 Juli 2026

...

Load More
Next Post
Program Sekolah Rakyat, Mensos RI Target 2026 Nol Persen Kemiskinan Ekstrem

Program Sekolah Rakyat, Mensos RI Target 2026 Nol Persen Kemiskinan Ekstrem

Wamendagri Sebut Kota Malang Jadi Contoh Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat

Wamendagri Sebut Kota Malang Jadi Contoh Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • MALANG RAYA
  • EKONOMI BISNIS
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • GAYA HIDUP

©2018 Malang Pagi. Hak cipta dilindungi undang-undang.

× Chat Admin