KOTA MALANG – malangpagi.com
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang membentuk posko pengaduan, dalam rangka mengantisipasi potensi ketidakpatuhan pengusaha terhadap penerapan upah minimum kota. Posko ini diharapkan mampu menjadi wadah bagi pekerja yang merasa haknya dilanggar terkait upah minimum.
“Kami ingin memastikan bahwa upah minimum di Kota Malang dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Posko pengaduan ini menjadi inisiatif untuk memudahkan pekerja dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi,” tutur Kepala Disnaker-PMTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan, Rabu (3/1/2024).
Posko pengaduan tersebut akan beroperasi di Mal Pelayanan Publik dan Block Office. “Mal Pelayanan Publik dan Block Office merupakan dua tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Sehingga masyarakat diharapkan mudah menjangkau posko pengaduan ini,” jelasnta.
Posko pengaduan sudah dibuka mulai 1 Januari 2024 lalu, dan akan beroperasi selama satu bulan penuh. Posko buka setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, mulai pagi hingga tutup pada pukul 16.00 WIB.
Selain menerima laporan terkait upah minimum kota, posko pengaduan juga menerima segala bentuk pengaduan terkait pelanggaran ketenagakerjaan lainnya. “Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sesuai dengan regulasi. Jika ada pekerja yang merasa haknya dilanggar, baik terkait upah maupun aspek ketenagakerjaan lainnya, mereka dapat langsung melaporkan melalui posko ini,” ujar Arief.
Disnaker-PMPTSP Kota Malang juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Kami mengerti bahwa beberapa pekerja mungkin khawatir tentang dampak dari pelaporan yang dilakukannya. Oleh karena itu, kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor, untuk melindungi mereka dari kemungkinan terjadi tekanan atau ancaman,” sambungnya.
Dalam menyikapi laporan yang masuk, Arief berkomitmen untuk melakukan investigasi dan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku.
Terakhir, Arief mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan posko pengaduan sebagai sarana untuk melindungi hak-hak mereka sebagai pekerja. “Kami harap melalui posko ini, masyarakat lebih percaya diri dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja mereka. Upah minimum kota harus dijalankan dengan baik demi kesejahteraan bersama,” tandasnya. (MK/MAS)