KOTA MALANG – malangpagi.com
Dalam rangka penerapan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Malang, maka pada Kamis (4/11/2021) bertempat di Ballroom Grand Mercure Malang Mirama Hotel telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan tersebut.
Acara yang diinisiasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang tersebut dihadiri Walikota Malang, Sutiaji.
Kedisiplinan ASN menjadi perhatian khusus orang nomor satu di Kota Malang tersebut. Dalam sambutannya, Sutiaji menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan harus ada komitmen kuat dalam diri masing-masing ASN.
“Salah satu cara meningkatkan kedisiplinan adalah dengan melakukan pembiasaan diri. Dengan terbiasa, maka secara tidak disadari, kita akan lebih disiplin. Utamanya disiplin waktu,” tutur Sutiaji.
Disiplin waktu, lanjutnya, adalah salah satu poin utama yang harusnya menjadi prioritas bersama. Dengan tepat waktu, maka segala urusan akan lebih mudah untuk diselesaikan.
“Kehadiran PP 94 tahun 2021 ini telah mengatur dengan tegas kewajiban dan larangan yang harus di patuhi oleh ASN. Tentu saya berharap, ASN Kota Malang mampu menaati aturan yang telah ditentukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Malang, Totok Kasianto mengungkapkan, kegiatan ini digelar dalam rangka untuk memberikan pemahaman kepada ASN, tentang kewajiban dan larangan sekaligus kode etik dan kode perilaku Pegawai Negeri Sipil.
“Dengan begitu, maka ASN akan mampu menjaga martabat dan kehormatan pegawai, serta meningkatkan etos kerja pegawai. Muaranya adalah peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pemerintahan,” pungkasnya. (Red)